Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma mengatakan turis asing asal Rusia dideportasi ke negaranya karena salah menggunakan izin tinggal dengan membuka praktik kecantikan.
"Warga asing asal Rusia bernama Iuliia Mamaeva (32) sudah dideportasi ke negaranya pada Selasa, 4 Agustus 2020 pukul 00.40 WIB melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta," kata Surya saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan warga Rusia tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa On arrival pada 5 Februari 2020 melalui TPI Ngurah Rai Bali. Iuliia Mamaeva memiliki paspor dengan nomor 752398905 yang telah diterbitkan Pemerintah Russia pada 9 Oktober 2015 berlaku sampai dengan 9 Oktober 2025.
"Dari praktek kecantikannya, tidak ada korban yang ditemukan. Ia buka praktek terhitung dari waktu kedatangannya ke Bali," jelasnya.
Pendeportasian dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dengan penerbangan QR955 + QR245 + TK411 dengan waktu keberangkatan Pukul 00.40 WIB, dengan tujuan Jakarta kemudian menuju Doha lalu Istanbul dan Moscow.
Warga Negara Rusia tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian.
"Namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan selama enam bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Surya.
Sebelumnya, Surya mengatakan berdasarkan data Imigrasi hingga bulan Juni 2020 tercatat ada lima negara dengan jumlah pelanggaran terbanyak, yaitu pertama Rusia berjumlah 10 orang, kemudian dari Australia tujuh orang, Bulgaria lima orang, RRT ada empat orang, Filipina tiga orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020