Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Wayan Darmawa, mengatakan aktivitas wisata khusus ke Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo ditetapkan sebagai lokasi wisata yang bersifat eksklusif.
“Untuk aktivitas Pulau Padar dan Pulau Komodo ini ditetapkan sifatnya eksklusif, yaitu pengunjung akan menggunakan membership,” katanya kepada Antara di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan pengelolaan kawasan wisata Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat yang mana Pemerintah Provinsi NTT telah mendapat kebijakan konkuren dari Pusat untuk ikut mengelola kawasan wisata yang terkenal sebagai habitat satwa purba Komodo (varanus komodoensis) itu.
Wayan Darmawa menjelaskan, untuk pola aktivitas kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo telah diatur bahwa tidak semua lokasi menjadi bisa dikunjungi secara massal.
“Untuk kunjungan massal itu ada di Pulau Rinca sementara Pulau Padar dan Pulau Komodo itu bersifat eksklusif,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTT melalui PT Flobamor akan ikut mengelola kawasan wisata tersebut dari sisi bisnis.
Sementara Balai Taman Nasional Komodo lebih fokus pada fungsi konservasi dan pengawasan, katanya.
Mantan Kepala Bappeda NTT itu menjelaskan, untuk pengelolaan dari sisi bisnis, pemerintah provinsi akan menggandeng perusahaan dari Singapura yang bergerak di bidang informasi teknologi yang bekerjasama dengan perusahaan nasional.
Pendapatan dari hasil pengelolaan bisnis ini, lanjut dia, akan dimanfaatkan untuk kepentingan berbagai aspek seperti konservasi, perawatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pemasukan untuk pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.
“Jadi dari sisi bisnis baik itu baik itu wisata di pulau-pulau yang ada dalam kawasan termasuk wisata laut, pengelolaannya akan melibatkan pemerintah provinsi,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
“Untuk aktivitas Pulau Padar dan Pulau Komodo ini ditetapkan sifatnya eksklusif, yaitu pengunjung akan menggunakan membership,” katanya kepada Antara di Kupang, Selasa.
Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan pengelolaan kawasan wisata Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat yang mana Pemerintah Provinsi NTT telah mendapat kebijakan konkuren dari Pusat untuk ikut mengelola kawasan wisata yang terkenal sebagai habitat satwa purba Komodo (varanus komodoensis) itu.
Wayan Darmawa menjelaskan, untuk pola aktivitas kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo telah diatur bahwa tidak semua lokasi menjadi bisa dikunjungi secara massal.
“Untuk kunjungan massal itu ada di Pulau Rinca sementara Pulau Padar dan Pulau Komodo itu bersifat eksklusif,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTT melalui PT Flobamor akan ikut mengelola kawasan wisata tersebut dari sisi bisnis.
Sementara Balai Taman Nasional Komodo lebih fokus pada fungsi konservasi dan pengawasan, katanya.
Mantan Kepala Bappeda NTT itu menjelaskan, untuk pengelolaan dari sisi bisnis, pemerintah provinsi akan menggandeng perusahaan dari Singapura yang bergerak di bidang informasi teknologi yang bekerjasama dengan perusahaan nasional.
Pendapatan dari hasil pengelolaan bisnis ini, lanjut dia, akan dimanfaatkan untuk kepentingan berbagai aspek seperti konservasi, perawatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pemasukan untuk pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.
“Jadi dari sisi bisnis baik itu baik itu wisata di pulau-pulau yang ada dalam kawasan termasuk wisata laut, pengelolaannya akan melibatkan pemerintah provinsi,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020