Denpasar (Antara Bali) - Kasus rebutan perenang kenamaan Indonesia asal Pulau Dewata, I Gede Siman Sudartawa antara Bali dengan Riau segera disidangkan oleh Dewan Majelis Arbitrase KONI Pusat.

Ketua KONI Bali Made Nariana di Denpasar, Rabu, menjelaskan, Dewan Majelis Arbitrase KONI Pusat akan memanggil kedua belah pihak yang bersengketa pada 19 Maret 2012.

"Untuk proses pertama dalam persidangan tersebut tentu akan didamaikan agar tidak ada yang merasa merugikan atau diuntungkan dalam masalah itu," katanya.

Jika usaha pertama itu gagal, Majelis Arbitrase akan bersidang dengan menghadirkan Bali yang telah mengajukan permohonan gugatan, ujar Made Nariana yang juga anggota Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) KONI Pusat.

Demikian pula KONI dan Pengurus Renang Riau yang mengklaim Gede Siman milik mereka selaku tergugat termasuk PB PRSI yang menetapkan Gede Siman adalah perenang Riau.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012