Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar, Bali menyatakan seluruh desa dan kelurahan setempat secara resmi telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dalam upaya mengatasi pandemi COVID-19.

"Secara resmi seluruh desa dan kelurahan di Kota Denpasar melaksanakan PKM, karena itu perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan dalam kegiatan evaluasi tersebut Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra melakukan rapat melalui teleconference yang diikuti Sekda Denpasar Anak Agung Rai Iswara, pimpinan OPD, camat, perbekel (kepala desa), lurah se-Kota Denpasar, bendesa adat se-Kota Denpasar serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 hingga tingkat desa dan kelurahan.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Denpasar Rai Dharmawijaya Mantra menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi dan evaluasi ini dilaksanakan guna menyamakan persepsi tentang berbagai langkah strategis yang telah dan akan dilaksanakan. Sehingga, dalam pelaksanaan di lapangan ke depannya dapat secara produktif mendukung percepatan penanganan COVID-19 hingga lapisan terbawah.

"PKM ini memberdayakan unsur masyarakat hingga lapisan terbawah, mulai dari banjar, dusun, sekaa (kelompok), dan komunitas untuk bersama-sama mendukung pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Denpasar," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Denpasar apresiasi pemasangan pembatas plastik di pasar rakyat

Lebih lanjut dijelaskan Rai Mantra, saat ini memang tren kasus COVID-19 mengalami peningkatan. Hal ini karena tes secara masif, baik tes cepat dan tes lanjutan (rapid tes dan swab tes) COVID-19 yang terus digencarkan. Namun demikian, pencegahan transmisi lokal harus dilaksanakan bersama-sama. Sehingga rantai penyebaran COVID-19 cepat bisa diputus.

"Saat ini kami di GTPP fokus untuk menemukan kasus, karena dengan demikian kebijakan penanganan dapat lebih cepat dan tepat untuk diterapkan," ucapnya.

Rai Mantra menambahkan bahwa pemahaman di masyarakat sangatlah penting. Sehingga maksud dan tujuannya dapat dipahami dengan baik. Hal inilah yang nantinya menghasilkan kesepakatan bersama untuk bersama melindungi sesama dengan tidak merugikan orang lain.

Selain itu, kata Rai Mantra, PKM saat ini sangat fleksibel digunakan untuk mewujudkan kemandirian dan partisipasi masyarakat dari tingkat lingkungan, desa dan kelurahan.

Baca juga: Denpasar sosialisasikan normal baru di tengah COVID-19

"Mereka bisa diberdayakan, membuat suatu kesepakatan bersama yang bermuara pada perlindungan diri, sesama dan dunia usaha, sehingga nantinya pencegahan bisa dilaksanakan bersama dan masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk menerapkan protokol kesehatan, sehingga tidak merugikan orang lain dan masyarakat sekitar, mari bersama cegah COVID-19," kata Rai Mantra.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020