Rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur memutuskan untuk kawasan Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik memasuki masa transisi selama 14 hari menuju era normal baru.

Pada rapat yang digelar di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin malam, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya berakhir hari ini.

Baca juga: Surabaya usulkan PSBB tak diperpanjang lagi

PSBB di Surabaya Raya digelar sejak 28 April 2020 selama 14 hari, kemudian diperpanjang dua kali dan berakhir pada 8 Juni 2020.

"Selanjutnya kewenangan ada pada bupati dan wali kota di tiga daerah itu," ujar Gubernur Khofifah.

Turut hadir tiga kepala daerah wilayah Surabaya Raya, yakni Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin beserta masing-masing kepala Forkopimda.

Di tempat sama, Koordinator PSBB sekaligus Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menyampaikan rapat tersebut menyepakati masa transisi menuju era normal baru di wilayah Surabaya Raya selama 14 hari, terhitung mulai Selasa, 9 Juni hingga 22 Juni 2020.

"Keputusan transisi itu diambil oleh ketiga kepala daerah. Jadi bukan Pemerintah Provinsi yang memutuskan," ujarnya.

Baca juga: Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik ingin akhiri PSBB

Pada masa transisi nantinya, Heru menjelaskan ada hal teknis yang masih didiskusikan hingga malam ini, yaitu terkait peraturan bupati dan peraturan wali kota di tiga daerah tersebut, sebagai dasar mengatur pelaksanaan normal baru.

Salah satunya berisi sanksi tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di era normal baru.

Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020