Denpasar (Antara Bali) - Polresta Denpasar terus memperdalam laporan  Francisco Noriega, salah seorang pemilik Villa C151, terhadap PT Maximus Bali yang diduga menggelapkan pajak sekitar Rp144 juta.

"Kami telah mengecek kelanjutan laporan tindak penggelapan pajak dari klien kami ke pihak kepolisian. Hasilnya Polresta Denpasar terus memperdalam dan telah memanggil saksi untuk diperiksa," kata N Christine Purba, kuasa hukum pemilik Villa C151, usai persidangan di PN Denpasar, Kamis.

Seperti diketahui Fransisco melaporkan perusahaan pengelola akomodasi pariwisata itu ke Polda Bali atas dasar dugaan penggelapan pajak sekitar Rp144 juta pada penghujung tahun 2011.

Laporan dugaan penggelapan pajak berdasarkan penghitungan pemilik itu dikuatkan dengan hasil audit dari auditor independen.

"Polisi telah memeriksa lima orang saksi, yakni John Westburry, pemilik vila lainnya, Direktur, General Manager dan akuntan PT Maximus Bali serta Russel Blagg, mantan GM PT MB," ujarnya.

Christine mengatakan, rencananya akan diperiksa auditor indipenden pada pekan depan begitu juga dengan Presiden Direktur PT Maximus Bali Hanno Soth.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012