Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan "Surabaya Raya" yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.

"Perpanjangannya selama 14 hari atau dimulai 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020. Kalau untuk PSBB yang tahap pertama akan berakhir 11 Mei 2020," ujarnya usai rapat evaluasi PSBB tahap pertama di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Sabtu.

Keputusan tersebut merupakan kesepakatan yang diambil Gubernur bersama Forkopinda Jawa Timur dan tiga kepala daerah yang mewakili Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Baca juga: Menkes setujui PSBB Surabaya, Sidoarjo, Gresik

Menurut dia, berdasarkan telaah dari para pakar epidemiologi tentang penyebaran COVID-19, sebanyak 70 persen orang terinfeksi dan proses infeksinya bisa tetap bergerak di atas 14 hari.

Maka, kata dia, 14 hari PSBB yang telah dilakukan di Surabaya Raya setelah ditelaah secara epidemiologi dinilai belum cukup untuk menjamin berhentinya penyebaran COVID-19.

"Dari telaah pakar epidemiologi terkait PSBB tahap pertama ini maka kami bersepakat dan setuju akan ada perpanjangan PSBB di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Baca juga: Priscilla nilai PSBB sadarkan masyarakat akan kebersihan

Ia mengatakan, keputusan untuk memperpanjang masa PSBB juga diambil setelah melihat hasil kajian epidemiologi yang menunjukkan pola penyebaran COVID-19 masih tinggi, terutama untuk Kota Surabaya.

Berdasarkan kajian sama, lanjut dia, disebutkan bahwa sebagian pasien yang terjangkit memiliki masa penularan lebih dari 14 hari.

"Hanya 30 persen orang-orang positif COVID-19 yang masa penularannya hanya 14 hari, kemudian 35 persen lainnya bisa menularkan hingga 21 hari. Dan sebanyak 15 persen orang yang terinfeksi masa penularannya mencapai 28 hari hingga 30 hari," tuturnya.

Baca juga: Round Up - Bali tutup "pintu masuk" tanpa PSBB

Gubernur Khofifah juga menyampaikan bahwa fakta lain yang menjadi alasan perpanjangan PSBB yaitu belum tercapainya semua indikator keberhasilan sebagaimana dicantumkan dalam Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020