Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi COVID-19.
"BPJAMSOSTEK mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam siaran persnya diterima Antara, di Denpasar, Jumat.
Agus menjelaskan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJAMSOSTEK direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.
"Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah," ucap Agus.
Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama tiga bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai enam bulan berikutnya.
Kendati rencananya akan diterapkan relaksasi pembayaran iuran BPJAMSOSTEK terkait dampak pandemi COVID-19, Agus menegaskan pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.
"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," kata Agus.
Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.
Baca juga: Ikatan Istri Karyawan BPJAMSOSTEK Banuspa bantu APD COVID-19
Agus menambahkan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh pemerintah.
Selain dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan relaksasi iuran, Agus mengatakan jajaran Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan BPJSMSOSTEK juga telah berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah COVID-19.
"Kami juga tidak ketinggalan memberikan donasi dengan melakukan pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan COVID-19 yang terdaftar di BNPB," kata Agus.
Kepedulian lainnya, BPJAMSOSTEK juga telah menggeser anggaran operasionalnya untuk membantu masyarakat pekerja berupa pemberian masker, APD, sembako, pelatihan vokasional ke masyarakat pekerja melalui seluruh kantor perwakilan, dengan nilai bantuan hingga mencapai Rp300 miliar.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) menyalurkan APD dan zakat karyawan untuk warga atau pekerja rentan yang terdampak COVID-19.
BPJAMSOSTEK Kanwil Banuspa menyerahkan bantuan APD COVID-19 berupa masker, baju hazmat dan sarung tangan yang diterima oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr IGAA Mas Widiastuti dan Kasi Penunjang Medik RSUD Wangaya IGN B Bambang Suryadhi.
RSUD Wangaya sendiri merupakan satu diantara 11 RS rujukan untuk penanganan pasien COVID-19 di Provinsi Bali.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar: jangan percaya calo urus klaim JHT
"Kami sebagai salah satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memiliki komitmen kuat untuk membantu upaya pemerintah menekan penyebaran COVID-19," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Deny Yusyulian di Denpasar.
Deny Yusyulian mengatakan bantuan yang diserahkan tersebut merupakan sumbangsih karyawan/karyawati BPJAMSOSTEK Kanwil Banuspa dan Serikat Pekerja BPJS Ketenakerjaan Kanwil Banuspa.
"Zakat ini rutin diberikan oleh karyawan BPJAMSOSTEK dan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Namun, untuk beberapa bulan ini target penyaluran difokuskan kepada masyarakat pekerja rentan yang terdampak wabah COVID-19," ucap Deny.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"BPJAMSOSTEK mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam siaran persnya diterima Antara, di Denpasar, Jumat.
Agus menjelaskan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJAMSOSTEK direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.
"Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah," ucap Agus.
Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama tiga bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai enam bulan berikutnya.
Kendati rencananya akan diterapkan relaksasi pembayaran iuran BPJAMSOSTEK terkait dampak pandemi COVID-19, Agus menegaskan pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.
"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," kata Agus.
Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.
Baca juga: Ikatan Istri Karyawan BPJAMSOSTEK Banuspa bantu APD COVID-19
Agus menambahkan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi oleh pemerintah.
Selain dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan relaksasi iuran, Agus mengatakan jajaran Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan BPJSMSOSTEK juga telah berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah COVID-19.
"Kami juga tidak ketinggalan memberikan donasi dengan melakukan pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan COVID-19 yang terdaftar di BNPB," kata Agus.
Kepedulian lainnya, BPJAMSOSTEK juga telah menggeser anggaran operasionalnya untuk membantu masyarakat pekerja berupa pemberian masker, APD, sembako, pelatihan vokasional ke masyarakat pekerja melalui seluruh kantor perwakilan, dengan nilai bantuan hingga mencapai Rp300 miliar.
Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) menyalurkan APD dan zakat karyawan untuk warga atau pekerja rentan yang terdampak COVID-19.
BPJAMSOSTEK Kanwil Banuspa menyerahkan bantuan APD COVID-19 berupa masker, baju hazmat dan sarung tangan yang diterima oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr IGAA Mas Widiastuti dan Kasi Penunjang Medik RSUD Wangaya IGN B Bambang Suryadhi.
RSUD Wangaya sendiri merupakan satu diantara 11 RS rujukan untuk penanganan pasien COVID-19 di Provinsi Bali.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar: jangan percaya calo urus klaim JHT
"Kami sebagai salah satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial memiliki komitmen kuat untuk membantu upaya pemerintah menekan penyebaran COVID-19," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Deny Yusyulian di Denpasar.
Deny Yusyulian mengatakan bantuan yang diserahkan tersebut merupakan sumbangsih karyawan/karyawati BPJAMSOSTEK Kanwil Banuspa dan Serikat Pekerja BPJS Ketenakerjaan Kanwil Banuspa.
"Zakat ini rutin diberikan oleh karyawan BPJAMSOSTEK dan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Namun, untuk beberapa bulan ini target penyaluran difokuskan kepada masyarakat pekerja rentan yang terdampak wabah COVID-19," ucap Deny.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020