Denpasar (Antara Bali) - Diskotek Blue Eyes di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar, menunggak pajak selama dua tahun hingga mencapai Rp1,9 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi C DPRD Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa, Senin, saat melakukan sidak di Blue Eyes bersama dengan anggota dewan komisi C lainnya.

"Jadi ternyata, dari hasil temuan kami hari ini, manajemen Blue Eyes telah menunggak pajak sejak dua tahun terakhir," ujar Arya.

Kabid Pendataan Dinas Pendapatan Made Sudana mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan penagihan kepada manajemen Blue Eyes, namun manajemen belum juga membayarnya.

Sementara itu, General Manajer Hotel Harrads Robert mengaku pihaknya telah menyampaikan tunggakan tersebut kepada manajemen pusat di Jakarta.

"Soal pajak jadi urusan manajemen pusat, yang pasti kami sudah melakukan koordinasi," katanya. (PWD/IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012