Denpasar (Antara Bali) - Sekitar 40 persen pedagang atau perusahaan valuta asing atau "money changer" yang beroperasi di Bali tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia.
"Berdasarkan cacatan kami sekitar 30-40 persen dari 146 perusahaan yang berkantor pusat di seluruh wilayah Pulau Dewata adalah ilegal," kata Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Ayu Astuti D, di Denpasar, Senin.(IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Berdasarkan cacatan kami sekitar 30-40 persen dari 146 perusahaan yang berkantor pusat di seluruh wilayah Pulau Dewata adalah ilegal," kata Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Ayu Astuti D, di Denpasar, Senin.(IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012