Denpasar (Antara Bali) - Perusahaan pemilik kapal Costa Concordia yang tenggelam di perairan Italia, Costa Croceire SPA, membayar seluruh kerugian 63 anak buah kapal (ABK) asal Bali secara penuh disertai dengan gaji sisa kontrak.

"Pembayaran kerugian material oleh perusahaan yang berbasis di Genova, Italia ini disalurkan melalui rekening tiga pengerah jasa tenaga kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Bali, Wayan Wiratha, di Denpasar, Rabu.

Dia menjelaskan, tiga pengerah jasa tenaga kerja itu adalah PT Bali Guna Inti Nusa, PT Cemerlang Tunggal Inti Perkasa dan PT Meranti Magsaysay.

Namun, tambah Wiratha, sampai saat ini pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Bali mencatat hanya sembilan tenaga kerja yang telah menerima uang ganti rugi itu.

"Dua perusahaan pengerah jasa tenaga kerja itu telah menyerahkan uang ganti rugi secara tunai," ujarnya menambahkan.(IGT) 

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012