Negara (Antara Bali) - Aksi jambret yang beberapa hari meresahkan warga Kota Negara berhasil diungkap berkat kenekatan, Ni Komang Asri Wardani, 23 tahun, seorang bidan di RSU Negara, Jembrana.

Asri yang menjadi korban jambret, Senin (6/2) sekitar pukul 16.30 wita lalu di bilangan Jalan Ngurah Rai Negara, nekat mengejar pelaku sehingga polisi berhasil membekuknya.

Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya seijin Kapolres Jembrana AKBP Komang Sandi Arsana, Selasa mengatakan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi SPBU di Jalan PB. Sudirman, Negara.

Pelakunya adalah Ilham Firdaus, 26 tahun, asal Kabupaten Jember, Jawa Timur yang saat tertangkap mengaku, melakukan penjambretan di tiga lokasi.

Sebelum menjambret dompet milik Asri yang ditaruh di bawah kemudi sepeda motor Honda Vario, ia juga membawa kabur tas milik Ni Luh Putu Intari di jalan raya Desa Banyubiru, Minggu (5/2).

Selanjutnya, dari Banyubiru ia kabur ke arah Desa Pengambengan dan sempat menginap semalam di pinggir jalan.

Dalam perjalanan ke Kota Negara, Senin pukul 15.30 wita Ilham menjambret tas milik Sudarti di jalanan Desa Tegalbadeng Timur.

"Saat memasuki kota, selang sekitar satu jam, ia menjambret dompet bidan Asri yang hendak menuju ke salah satu minimarket," kata Setiajaya.

Menurut Setiajaya, korban terakhir ini nekat mengejar pelaku dan lewat di depan Pos Polisi Lalu Lintas di perempatan Desa Batu Agung.

Disini sambil terus mengejar, Asri berteriak-teriak minta tolong kepada polisi yang segera melakukan pengejaran dan koordinasi dengan pos-pos polisi lainnya untuk memblokir gerak pelaku.

"Ternyata polisi tidak melanjutkan kabur ke arah barat, tapi masuk ke SPBU. Polisi tahu pelaku ada di situ karena ada sepeda motor parkir dekat kamar mandi dengan ciri-ciri persis yang dikatakan korban," ujar Setiajaya.

Ironisnya, sepeda motor SUzuki FU Nopol DK 4444 HP yang digunakan Ilham untuk menjambret ternyata juga ia curi dari warga Kabupaten Tabanan. (gis)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012