Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali, melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap sembilan orang pelanggar peraturan daerah (perda) yakni Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok..

Kepala Satuan Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Senin, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar peraturan daerah (Perda).

Selain itu, kata dia, pelaksanaan sidang tipiring juga turut mengambil tempat di banjar atau ruang publik lainnya, ini sebagai bentuk sosialisasi perda guna mengurangi pelanggaran Perda oleh masyarakat.

"Inspeksi mendadak dan tipiring bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaati aturan tersebut," kata Dewa Sayoga di dampingi Kepala Seksi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Gede Sudana.

Baca juga: Pemkot Denpasar laksanakan sidang Tipiring bagi enam pelanggar KTR/PKL

Menurut Dewa Sayoga, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

"Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, sekaligus memberikan efek jera dan sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat, khususnya Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok," katanya.

Sidang Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin I Made Pasek SH, MH dan Panitera Lien Herlinawati SH, MH menjatuhkan hukuman denda beragam bagi seluruh pelanggar dengan kisaran Rp150 ribu bagi pelanggar KTR dan denda Rp200 ribu bagi pelanggar PKL yang berjualan di Jalan Sugianyar atas nama Sabarudin  dan Pelanggar Perda Terkait Izin Usaha dijatuhkan denda Rp300 ribu

"Para pelanggar tersebut nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020