Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan dilakukannya persidangan in absentia terhadap tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (HAR), apabila berkas perkara penyidikan perkara telah rampung namun yang bersangkutan belum berhasil ditangkap.

"Untuk kasus suap menyuap di KPU itu, dari Harun Masiku ke eks Komisioner KPU itu kan yang kami tetapkan empat orang tersangka, yang tiga sudah di dalam, yang satu belum kami tangkap ya, masih di luar," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata dia.

Baca juga: Ketua KPU Arief Budiman hadir di KPK untuk pemeriksaan

Dalam istilah hukum, pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa yang bersangkutan.

Ghufron mengatakan pengadilan in absentia sangat mungkin dilakukan terhadap tersangka Harun Masiku, ataupun tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lainnya, termasuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD)

Ghufron mengaku optimistis berkas perkara Harun Masiku nantinya bisa tetap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dengan proses pengadilan in absentia.

Baca juga: Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Hasto dicecar 24 pertanyaan

Meskipun Harun belum pernah diperiksa penyidik KPK karena masih menjadi DPO, namun KPK telah memiliki keterangan saksi maupun alat bukti lain yang diyakini bisa menjerat kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu

"Kami sudah merasa cukup, walaupun sebetulnya keterangan terdakwa tetap dibutuhkan, tetapi dengan keberadaan alat bukti yang lain dan saksi lain kami merasa optimistis untuk tetap bisa dilimpahkan perkara itu walau tak ada Harun Masiku," kata Ghufron

Ghufron melanjutkan prinsipnya bahwa persidangan itu harus memberikan kesempatan bagi tersangka untuk membela diri. Tetapi kesempatan membela diri itu kalau kemudian tak diambil oleh tersangka atau terdakwanya itu adalah hak dia. 

Pewarta: Fathur Rochman

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020