Sebanyak 966 warga negara China mengajukan permohonan "izin tinggal keadaan terpaksa" yang telah tercatat di Kantor Imigrasi Klas I TPI Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja.
"Jadi untuk Permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa itu total keseluruhan sampai dengan Senin (24/2) malam itu ada 966 orang, sedangkan data warga negara yang yang ditolak di Bandara Ngurah Rai sejumlah 107 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Sutrisno, setelah memberikan sambutan acara perancangan pembangunan WBK dan WBBM di Lapas Klas IIa Kerobokan, Denpasar, Selasa.
Ia menjelaskan rincian dari 966 WN China diantaranya diperoleh dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebanyak 270 warga China, Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 623 orang dan 73 orang dari Singaraja.
Baca juga: 19 WNI masih tertahan di daerah terisolasi China
Dasar dari Permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan Penolakan warga asing masuk ke Bali berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2019 dan itu sudah dimulai dari 5 Februari 2020.
"Warga China yang sudah memperpanjang izin tinggal masih bisa melakukan perpanjangan, selama China belum kondusif dan belum bisa mereka pulang maka akan diberikan perpanjangan lagi selama 30 hari kepada mereka yang mengajukan," jelasnya.
Pihaknya mengatakan juga turut bekerja sama dengan beberapa instansi terkait untuk memantau keberadaan dari COVID-19. Salah satunya dengan memberikan notifikasi kepada pihak - pihak maskapai. "Seluruh negara juga memantau kasus ini, jadi selama masih kondisi belum pulih di sana, ya demi kemanusiaan kita beri kesempatan memperpanjang izin tinggal selama aturannya belum dihapus," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Jadi untuk Permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa itu total keseluruhan sampai dengan Senin (24/2) malam itu ada 966 orang, sedangkan data warga negara yang yang ditolak di Bandara Ngurah Rai sejumlah 107 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Sutrisno, setelah memberikan sambutan acara perancangan pembangunan WBK dan WBBM di Lapas Klas IIa Kerobokan, Denpasar, Selasa.
Ia menjelaskan rincian dari 966 WN China diantaranya diperoleh dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebanyak 270 warga China, Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 623 orang dan 73 orang dari Singaraja.
Baca juga: 19 WNI masih tertahan di daerah terisolasi China
Dasar dari Permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan Penolakan warga asing masuk ke Bali berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2019 dan itu sudah dimulai dari 5 Februari 2020.
"Warga China yang sudah memperpanjang izin tinggal masih bisa melakukan perpanjangan, selama China belum kondusif dan belum bisa mereka pulang maka akan diberikan perpanjangan lagi selama 30 hari kepada mereka yang mengajukan," jelasnya.
Pihaknya mengatakan juga turut bekerja sama dengan beberapa instansi terkait untuk memantau keberadaan dari COVID-19. Salah satunya dengan memberikan notifikasi kepada pihak - pihak maskapai. "Seluruh negara juga memantau kasus ini, jadi selama masih kondisi belum pulih di sana, ya demi kemanusiaan kita beri kesempatan memperpanjang izin tinggal selama aturannya belum dihapus," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020