Polisi menangkap pelaku pencurian telepon seluler atau handphone/HP milik turis asing asal Belarusia bernama Vitali Yaronski (34), yang mengalami nasib nahas saat berada di sebuah villa di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Pelakunya bernama Jefrianus Dara Kalli yang dilakukan ditangkap di Jalan Tanah Barak, Desa Canggu, Kuta utara , Badung pada Selasa (11/2) , setelah kami melakukan penyelidikan di seputaran Canggu," kata Kapolsek Kuta Utara, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan bahwa pelaku mengambil HP korban dengan mudah karena HP milik korban berada di motor. Kerugian dari kejadian ini sebesar Rp11 juta. Dari peristiwa ini tidak ditemukan adanya saksi mata.
Baca juga: Polisi ringkus dua pencuri pura-pura jadi pemulung
"Pada 30 Desember 2019 pukul 11.00 wita, korban datang ke villa di wilayah Kuta Utara, Badung, karena korban ingin menginap disana dan saat itu korban menaruh HP miliknya di sepeda motor, namun saat korban kembali ke motornya sudah tidak menemukan HP miliknya tersebut," katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian polisi melaksanakan penyelidikan seputaran Canggu, Babakan dan menangkap pelaku untuk dilakukan penahanan di Polsek Kuta Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Pelakunya bernama Jefrianus Dara Kalli yang dilakukan ditangkap di Jalan Tanah Barak, Desa Canggu, Kuta utara , Badung pada Selasa (11/2) , setelah kami melakukan penyelidikan di seputaran Canggu," kata Kapolsek Kuta Utara, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan bahwa pelaku mengambil HP korban dengan mudah karena HP milik korban berada di motor. Kerugian dari kejadian ini sebesar Rp11 juta. Dari peristiwa ini tidak ditemukan adanya saksi mata.
Baca juga: Polisi ringkus dua pencuri pura-pura jadi pemulung
"Pada 30 Desember 2019 pukul 11.00 wita, korban datang ke villa di wilayah Kuta Utara, Badung, karena korban ingin menginap disana dan saat itu korban menaruh HP miliknya di sepeda motor, namun saat korban kembali ke motornya sudah tidak menemukan HP miliknya tersebut," katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian polisi melaksanakan penyelidikan seputaran Canggu, Babakan dan menangkap pelaku untuk dilakukan penahanan di Polsek Kuta Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020