Sekretaris Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan Imigrasi telah mendeportasi warga Jepang yang diduga terinfeksi virus COVID-19.

"Beberapa saat yang lalu, di satu tempat di Indonesia, ada beberapa orang. Ada demam, riwayat kontak diyakini positif, deportasi," kata Yurianto di Jakarta, Rabu.

Warga Jepang yang baru mendarat di bandara internasional tersebut terdeteksi demam walaupun suhu tubuhnya tidak mencapai 38 derajat Celsius. Pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan kemudian membawanya ke kantor karantina kesehatan untuk diperiksa lebih lanjut.

Dilihat dari pemeriksaan klinis, orang tersebut diyakini tidak terjangkit demam yang disebabkan oleh bakteri karena tidak terdapat radang pada tenggorokannya. Sementara berdasarkan hasil wawancara, orang tersebut juga diyakini memiliki riwayat kontak dengan orang yang positif COVID-19.

Dari hasil observasi tersebut, kata Yurianto, pihak Kantor Kesehatan Bandara kemudian meminta pihak imigrasi untuk mendeportasi warga Jepang tersebut guna menjaga wilayah Indonesia dari potensi penyebaran virus COVID-19.


"Ini sudah jadi kebijakan otoritas bandara, bahwa kasus yang seperti ini harus dideportasi," kata Yurianto.

Hingga saat ini pemerintah menyatakan belum ada kasus positif COVID-19 di Indonesia. Kementerian Kesehatan telah memeriksa 112 spesimen dan 110 di antaranya negatif COVID-19.

Berdasarkan data resmi WHO per tanggal 18 Februari 2020 jumlah orang yang terinfeksi sebanyak 73.332 kasus di 26 negara secara global. Total kematian yang terjadi di China sebanyak 1870 orang dan tiga orang di luar China.
 

Pewarta: Aditya Ramadhan

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020