Tim Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim - POLRI melaksanakan kunjungan kerja ke Madrid, Spanyol dalam rangka verifikasi saksi korban tindak lanjut laporan perusahaan asal Spanyol, I.G.S Ingenieros S.L. kepada Atase Perdagangan Indonesia atas peretasan email yang menyebabkan kerugian material.
Atase Perdagangan Indonesia untuk Spanyol di Madrid, Novita Sari kepada Antara London, Sabtu, mengatakan dalam verifikasi tersebut mendapatkan informasi pelaku peretasan email sudah dapat ditangkap dan barang-barang yang disinyalir hasil dari kejahatan siber juga berhasil disita.
“Kami mengapresiasi kinerja Tim Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri yang segera menindaklanjuti pelaporan kasus ini dan diharapkan pada masa datang dapat dijadikan contoh agar kasus seperti ini tidak terulang dan para pengguna transaksi elektronik untuk semakin berhati-hati,” ujarmya.
Menurut Novita Sari, perusahaan asal Spanyol, I.G.S Ingenieros S.L. melaporkan terkait dugaan terjadinya peretasan email menyebabkan kerugian sebesar 31.581,9 dolar AS.
Disampaikan jauh sebelum kasus ini terjadi, GGR sudah pernah melakukan pemesanan furniture kepada CV RHI, dan tidak pernah ada masalah.
Pada bulan Juni tahun lalu, GGR melakukan order dan diminta oleh "seseorang" dengan email mentransfer DP 50% atau sebesar 8.149,82 dolar AS.
GGR mentransfer DP yang diminta dan tidak merasa curiga karena walaupun email dari CV RHI berbeda dengan email yang biasa digunakan, tapi mereka melihat email juga di cc ke marketing perusahaan .
GGR kemudian melakukan order kedua tidak lama setelahnya dan kembali diminta untuk mentransfer DP 50% atau sebesar 23.432,08 dolar AS yang kemudian ditransfer pada Agustus tahun lalu ke tujuan yang sama pada saat order yang pertama.
Informasi jika terjadi pembajakan email diketahui GGR dari Dyah - CV RHI sebagaimana email tertanggal 1 Oktober 2019. Mengetahui hal tersebut, selain memastikan kembali ke CV RHI, GGR juga telah melaporkan/membuat aduan ke Kepolisian Spanyol.
Berdasarkan komunikasi kami dengan CV RHI disampaikan bahwa CV RHI telah memberikan klarifikasi kepada GGR melalui email, diinformasikan bahwa CV RHI melaporkan ke kantor polisi terdekat namun oleh pihak kepolisian disarankan agar pihak yang dirugikan dalam hal ini GGR yang langsung melaporkan permasalahan tersebut.
Pada tanggal 30 Oktober lalu melalui email Atase Perdagangan KBRI Madrid pun menghubungi Badan Siber dan Sandi Negara untuk memperoleh masukan dan saran untuk tindak lanjut kasus seperti ini dan ditanggapi pihak BSSN untuk menghubungi Bareskrim Polri.
Piihak Bareskrim meminta agar korban dalam hal ini GGR menyampaikan laporan kepada Bareskrim , namun karena kedudukan korban yang berada di Spanyol, maka korban atas saran Bareskrim menguasakannya kepada CV Raisha.
Pada Kamis ( 23/1), Tim Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim P0lri dipimpin Kombes Pol Dani Kustoni bersama Kombes Pol Ricky Rinaldo serta Iptu Bambang Meriawan dan Ipda Rifi N. F. Tombolotutu didampingi Atase Perdagangan KBRI Madrid melaksanakan verifikasi kepada saksi korban guna melengkapi berita acara pemeriksaan.
Saksi korban yang hadir José Fernando Cabrera García dan María De Los Ángeles Losada García San Juan selaku pemilik dan President Director dari IGS Ingenieros S.L. serta Ruth Maria Martín Garcia selaku Administrative Staff.
Menurut Novita Sari, dalam kegiatan verifikasi ini, diperoleh kabar, pelaku peretasan email sudah dapat ditangkap termasuk penyitaan barang - barang yang disinyalir hasil dari kejahatan siber tersebut, antara lain berupa kendaraan bermotor, perhiasan, berlian dan uang tunai.
Novita Sari mengatakan Bareskrim akan melengkapi berkas perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk disidangkan Pengadilan Jakarta Pusat
Diharapkan hal tersebut dapat dijadikan contoh agar kasus seperti ini tidak terulang dan pengguna transaksi elektronik semakin berhati-hati, demikian Novita Sari.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020