Perempuan asal Rusia, Maria Sablina (31), menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus narkotika jenis kokain seberat 0,68 gram netto.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama satu tahun delapan bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," ucap Majelis Hakim yang diketuai Esthar Oktavi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Majelis hakim mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika "Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri", dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kedua.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, I Kadek Wahyudi Ardika, menuntut terdakwa selama dua tahun 6 bulan.

Sablina didampingi seorang penerjemah menuturkan dia menerima putusan yang diberikan kepadanya. "Iya, saya menerima Yang Mulia," ucapnya melalui penerjemah.

Sesuai dengan uraian Jaksa Kadek Wahyudi dalam persidangan sebelumnya, kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika oleh warga asing di wilayah Kerobokan, Kuta Utara.

Pada (20/05) petugas kepolisian dari Polresta Denpasar, menangkap seorang WNA perempuan yang dipanggil Maria di suatu villa yang berada di Jalan Tegal Cupek, Desa Kerobokan, Badung.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Mariia, saat itu terdakwa mengakui memiliki dan menunjukkan satu paket serbuk putih kokain yang disimpan terdakwa," kata jaksa. 

"Bahwa terdakwa telah menggunakan serbuk warna putih kokain dengan cara diletakkan atau ditabur diatas meja lalu dihisap dengan gulungan kertas melalui hidung. Setelah menggunakannya terdakwa merasa lebih bertenaga, tenang dan kuat begadang," kata jaksa, Kadek Wahyudi.

JPU mengatakan bahwa terdakwa memakai kokain sebanyak lima sampai enam kali dalam seminggu. Kokain yang dikonsumsi terdakwa Mariia yaitu seberat 0,68 gram dalam satu plastik klip.
 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019