Grab bersama Direktorat Jenderal Hubungan Darat dan Pemprov Bali bersama sejumlah pemangku kepentingan lain menyosialisasikan penerapan PM 118/2018 kepada sejumlah mitra pengemudi GrabCar di Bali.

"Sosialisasi ini merupakan salah satu wujud dukungan kami terhadap peraturan pemerintahan dan mewujudkan lingkungan transportasi yang aman dan kondusif, khususnya transportasi daring di provinsi Bali," ujar Head of Public Affairs, Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, di Denpasar, Bali, Kamis.

Dengan adanya sosialisasi dan diskusi tersebut, dia mengharapkan dapat bermanfaat akan terjadi penyelarasan peraturan transportasi daring antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

"Bali merupakan salah satu destinasi wisata yang populer dan sewa kendaraan seperti motor dan mobil yang diminati wisatawan. Dengan munculnya transportasi daring itu akan memudahkan wisatawan saat akan berpindah tempat wisata dan keperluan lainnya," katanya.

Ia menambahkan, Grab selalu berkomitmen untuk mendukung peraturan pemerintah dimanapun beroperasi. Melalui sosialisasi itu, Grab ingin memfasilitasi para mitra pengemudinya di Bali untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap dari pemerintah terkait penerapan PM 118 di Bali.

"Semoga melalui diskusi ini, Grab dan pemerintah dapat bersama-sama menerapkan peraturan ini dengan baik di Bali," ujar Anreianno.

Baca juga: Grab sebut pendapatan mitra pengemudi capai Rp49 triliun

Sementara itu, Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, yang hadir memamparkan materi menjelaskan, pembentukan PM.118/2018, memerlukan empat kali perubahan untuk membuat peraturan tentang angkutan sewa khusus untuk mengakomodasi kepentingan seluruh mitra pengemudi taksi daring termasuk para mitra GrabCar.

"Selain itu, melalui penerapan PM 118/2018, kami berharap dapat mengatur keamanan mitra pengemudi dengan menerapkan adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimana mitra pengemudi GrabCar harus mempunyai kompetensi agar dapat menjamin terciptanya kenyamanan pengguna jasa," ujarnya.

Pada kegiatan itu, Budi Setiyadi, memaparkan kepada mitra pengemudi GrabCar terkait ketentuan dan proses perizinan dari mitra pengemudi online agar dapat mematuhi dalam PM 118/2018.

"Pemerintah sudah membuat regulasi, kehadiran mereka sudah diakui oleh pemerintah. Jadi kami ingin menyamakan persepsi dengan para pengemudi untuk dapat memahami makna dari masing-masing pasal," katanya.

Kedepannya, ia berharap tidak ada lagi terjadi permasalahan di lapangan antara taksi daring dengan pemerintah daerah maupun antara taksi online dengan taksi konvensional.

"Saya juga berpesan untuk rekan-rekan pengemudi taksi online agar dalam bekerja jangan saling mematikan dengan taksi konvensional yang sudah ada sebelumnya Keduanya sama-sama mencari penghidupan, jadi kami harap dapat sama-sama berkembang," katanya.

Baca juga: Grab sebut pendapatan mitra pengemudi capai Rp49 triliun

Grab saat ini juga telah menjalin kerja sama dengan beberapa badan hukum di Provinsi Bali yang dapat membantu mitra agar dapat terdaftar sebagai armada resmi yang dapat beroperasi di Provinsi Bali dengan tujuan jangka panjang untuk mendukung lingkungan transportasi yang kondusif.

Diharapkan melalui hal tersebut Grab dapat menciptakan Provinsi Bali yang nyaman bagi para wisatawan baik dalam negeri maupun mancanegara yang datang ke Provinsi Bali sehingga dapat meningkatkan perekonomian Provinsi Bali.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019