Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 tahun 2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyedian Air Minum.

Pertimbangan Perpres yang ditandatangani Jokowi 4 Juli 2019 ini menyebutkan percepatan penyediaan air minum bagi penduduk dan untuk mendorong pencapaian akses aman 100 persen air minum, perlu diberikan akses pembiayaan bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk memperoleh kredit investasi dari perbankan nasional.

Untuk mendorong perbankan nasional dalam memberikan kredit investasi kepada PDAM, masih diperlukan pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah pusat atas kewajiban pembayaran kredit investasi PDAM kepada bank, demikian pertimbangan Perpres yang dilansir dari laman setneg.go.id di Jakarta, Kamis.

Dalam Pasal 2 ayat (1) menyebutkan: "Dalam rangka percepatan penyediaan air minum, Pemerintah Pusat dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dapat memberikan: a. jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM kepada bank; dan b. subsidi atas bunga yang dikenakan oleh bank".

Sedangkan dalam ayat (2) menyebutkan kredit yang dapat disalurkan kepada PDAM dalam rangka pemberian jaminan dan subsidi hanya untuk kredit investasi.

Besaran jaminan yang diberikan oleh pemerintah pusat yang diatur dalam Pasal 3 menyebutkan sebesar 70 persen dari jumlah kewajiban pembayaran kembali pokok kredit investasi PDAM yang telah jatuh tempo, dan sisanya sebanyak 3O persen dari pokok kredit menjadi risiko bank yang memberikan kredit investasi.

Pemberian jaminan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa PDAM harus menunjukkan kinerja sehat yang dibuktikan oleh hasil evaluasi kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selama dua tahun berturut-turut.

Sedangkan dalam ayat (2) PDAM tersebut juga telah menetapkan tarif rata-rata yang lebih besar dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recouery) sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama dua tahun berturut-turut sebelum masa penjaminan dan sampai berakhir masa penjaminan.

Sementara untuk subsidi bunga diatur dalam Pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan: "Tingkat bunga kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM, ditetapkan sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 12 Bulan sebagai acuan suku bunga ditambah paling tinggi 5 persen, dengan ketentuan; a. tingkat bunga sebesar imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang SPN 12 Bulan ditanggung PDAM; dan b. selisih bunga di atas imbal hasil rata-rata tertimbang hasil lelang SPN 12 Bulan paling tinggi sebesar sVo (lima persen) menjadi subsidi yang ditanggung Pemerintah Pusat".

Perpres ini mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 8 Juli 2019.
 

Pewarta: Joko Susilo

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019