Sebanyak empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk klarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di Kantor Gubernur Jawa Timur di Surabaya.

Keempat pejabat yang diklarifikasi LHKPN-nya adalah Bupati Jember Faida, Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember M Rasyid Zakaria, dan Kepala Dinas Pendidikan Jember Edy Budi Susilo.

"Saya siap hadir dalam klarifikasi LHKPN dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh petugas KPK," kata Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano di Jember, Selasa.

Klarifikasi harta kekayaan untuk tiga pejabat Pemkab Jember yakni Bupati Faida, Sekkab Mirfano, dan Kepala BPBD Rasyid dijadwalkan pada Rabu (10/7), sedangkan Kepala Dispendik Edy Budi Susilo dijadwalkan pada Kamis (11/7).

"Sejumlah dokumen kekayaan juga sudah saya siapkan untuk memberikan klarifikasi LHKPN itu dan pada prinsipnya saya siap memberikan data yang dibutuhkan," katanya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Jember Edy Budi Susilo juga mengaku siap hadir dan memberikan keterangan terkait klarifikasi LHKPN penyelenggara negara di Kantor Gubernur Jatim di Surabaya.

"Saya sudah menyiapkan data-data pendukung yang diperlukan sesuai kebutuhan LHKPN," katanya.

Menurutnya laporan harta kekayaan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaporkan setiap tahun kepada KPK sesuai dengan aturan.

Berdasarkan siaran pers yang diterima ANTARA di Jember, Komisi Pemberantasan Korupsi memulai rangkaian klarifikasi LHKPN sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

KPK secara reguler memeriksa LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus memperkuat pengawasan internal.

Hal itu sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga setiap penyelenggara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019