DPRD Provinsi Bali menargetkan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bali atas revisi Perda nomor 16 tahun 2009 tentang RTRW Bali sebelum masa jabatannya berakhir sudah disahkan.

"Kami sebagai wakil ketua pansus berkomitmen menyelesaikan Ranperda ini sebelum kami selesai  atau masa jabatan berakhir. Saya juga ingin membuat sejarah dan kerja positif untuk Bali," kata Ketua Komisi III DPRD Bali Nengah Tamba, di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan yang paling terbaru dalam draf Ranperda revisi RTRW diatur mengenai kawasan mitigasi bencana. Kawasan tersebut dimasukkan karena diketahui Bali memiliki beberapa wilayah yang berpotensi terkena bencana seperti gunung meletus, banjir dan gempa bumi. Sehingga di kawasan bencana tersebut sebaiknya tidak dibangun infrastruktur.

Baca juga : DPRD Bali sahkan Perda Desa Adat

Nengah tamba mengatakan, inti persoalan yang spesifik adalah masalah ketinggian bangunan, sempadan pantai dan trase jalan tol. Juga titik pelabuhan, seperti pelabuhan segitiga antara Sanur, Nusa Penida dan Nusa Lembongan, Pelabuhan Tanah Ampo dan bandar udara yang akan digarap di Bali bagian utara.

Sedangkan yang menjadi persoalan umum terkait dengan pembukaan ruang yang semula bukan menjadi ruang pariwisata, seperti kawasan pertanian, perkebunan atau lainnya untuk dilakukan perubahan. (*)




 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019