Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali mengadakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap 14 orang pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Ketut Kimiasa SH, MH dengan Panitera Ni Ketut Sri Menawati SH dan Jaksa Putu Yudhy Purwanta SH itu dilaksanakan di kawasan Pasar Badung Denpasar, Selasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan sidang tipiring merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda Kota Denpasar.

"Masyarakat yang disidangkan karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," katanya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan Satpol PP Denpasar Nyoman Gede Sudana.

Menurut dia, dari 14 pelanggar tipiring di antaranya sembilan orang pelanggar KTR, dua orang pemilik kafe, tempat fitness yang menimbulkan suara bising satu orang, seorang pemain skateboard di Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung dan satu orang PKL.

Dalam sidang ini, dari sembilan orang pelanggar KTR yang hadir hanya lima orang, sehingga bagi yang belum datang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang tersebut, kata Dewa Sayoga, hakim menjatuhkan sanksi yang berbeda-beda sesuai pelanggaran yang dilakukan, diantaranya pemain skateboard dijatuhkan denda Rp100 ribu, pelanggar KTR denda Rp150 ribu, tempat fitness Rp250 ribu, PKL Rp150 ribu, sedangkan untuk pemilik kafe dijatuhkan denda Rp1,5 juta.

Dewa Sayoga mengatakan kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggung jawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan tertib menuju masyarakat Denpasar yang bahagia. "Kami akan terus melakukan sidang tipiring bagi yang melanggar sampai masyarakat paham akan pentingnya tata aturan dan keberadaan Perda," ucapnya.

Untuk diketahui bahwa pada hari Senin (17/6) Satpol PP Kota Denpasar memulangkan 15 orang penduduk pendatang yang terjaring di Pelabuan Benoa tanpa membawa kartu identitas.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019