Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Amin, Inas Zubir, menilai kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, salah kaprah soal keputusan Mahkamah Agung terkait BUMN.

"Pak Bambang salah kaprah dengan keputusan MA," kata Inas dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Sebelumnya beredar video penjelasan dari Bambang Widjojanto tentang alasannya menggugat kedudukan Mar'ruf Amin yang dianggap melanggar ketentuan UU No. 07/2017 tentang Pemilu.

Bambang berkeyakinan bahwa keputusan MA telah menetapkan anak perusahaan BUMN sebagai BUMN juga, sehingga capres dan cawapres wajib mundur dari BUMN.

Menurut Inas, keputusan MA No. 21/2017 halaman 41 tidak seperti yang dikatakan oleh Bambang.

Bunyi keputusan MA tersebut adalah “Bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) saham negara di BUMN kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN.”

Inas menegaskan keputusan MA tersebut sudah sangat jelas, bahwa penyertaan modal negara atau saham negara di BUMN kepada BUMN lain-nya atau PT, dia tetap menjadi BUMN.

"Contohnya adalah PGN ketika saham negara sebesar 56,9 persen dialihkan kepada Pertamina sebagai penyertaan modal negara (PMN non cash) ke Pertamina, sehingga berdasarkan keputusan MA ini maka PGN tetap sebagai BUMN," tutur Inas.

Dia mengatakan hal itu sangat berbeda dengan PT Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah di mana negara tidak melakukan penyertaan modal di sana.

"Pemerintah juga tidak pernah menyerahkan sahamnya di PT. Bank Mandiri (persero) Tbk kepada Bank Syariah Mandiri. Demikian juga PT Bank BNI Syariah," ujar Ketua Komisi VI DPR RI yang salah satu mitra kerjanya adalah BUMN.

 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019