Ketiga terdakwa kasus Korupsi Pengadaan Instalasi Biogas tahun 2014 divonis satu
tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu.

Sidang terbuka yang menghadirkan tiga terdakwa atas kasus korupsi Pengadaan Instalasi Biogas tahun 2014 di Nusa Penida itu salah satu terdakwanya merupakan anggota DPRD Klungkung Fraksi Partai Golkar, I Gede Gita Gunawan, sekaligus sebagai Komisaris CV Buana Raya.

Selanjutnya juga hadir Istri Gita Gunawan yakni Thiarta Ningsing selaku Dirut CV Buana Raya, dan I Made Catur Adnyana, selaku mantan Kabid Pengembangan Kawasan Pedesaan Kabupaten Klungkung.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thiarta Ningsih dengan pidana
penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3
(tiga) bulan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Sedangkan Gita Gunawan dan Catur Adnyana juga diganjar pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta, namun hanya terdakwa Thriarta Ningsih yang membayarkan kerugian negara dengan uang pengganti Rp792,9 juta dalam sidang itu, apabila terdakwa tidak mengganti uang tersebut paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

Ketiga terdakwa dikenai Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan
Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU
No.31/ 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dalam dakwan subsidair Jaksa Penuntu Umum.

Awal keberadaan proyek ini merupakan proyek yang dikerjakan pada 2014, di
bawah pengarahan Badan PMPKBPD Kabupaten Klungkung. Proyek tersebut tersebar di tiga )desa di Kecamatan Nusa Penida, yaitu Desa Sakti, Desa Klumpu, dan Desa Kutampi Kaler.

Terdapat 40 titik biogas yang direncanakan, tetapi hanya 38 titik saja yang dapat
direalisasikan. Adapun proyek instalasi biogas per satu unitnya tersebut bernilai Rp22 juta.

Pada Rabu (8/5/19), Gita gunawan, Thiarta Ningsih Dan Cakra Adnyana menjalani
sidang dan berkas terpisah bertempat di Pengadilan Tipikor Denpasar. Sebelum pada
pembacaan pokok putusan majelis hakim terlebih dahulu mengurai hal meringankan dan memberatkan sebagai pertimbangan menjatuhkan putusan.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang
tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi. Hal meringankan terdakwa belum
pernah dihukum, terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya," ungkap Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sukanila.

 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019