Gianyar (Antara Bali) - Anak Agung Anom Astuti (44), terdakwa kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali, dituntut lima-setengah tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan dari para saksi kami menganggap tindakan terdakwa melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan atau perekonomian negara," kata jaksa penuntut umum, Mawardi, Rabu.

Selain hukuman penjara selama 5,5 tahun, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta atau subsider sembilan bulan kurungan penjara.

Ia menilai Astuti berbelit-belit dalam persidangan. Bahkan, dirinya dianggap memutarbalikkan fakta. Hal itu yang mengakibatkan sidang kasus tersebut lama di persidangan, sejak Mei hingga September 2011.

"Terdakwa pandai memutar balikkan fakta di lapangan. Bahkan dia juga melibatkan warga untuk membantu perbuatannya," jelasnya.

Menurut Mawardi, dana simpanan pinjam perempuan diakui terdakwa sebagai yang pribadi yang kemudian dipinjamkan kepada sejumlah warga.(**)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011