Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar hati-hati dan tidak tergiur dengan "money game" yang saat ini marak terjadi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

"Saat ini ada semacam "money game" yang marak di Manado, dengan mentransfer sebesar Rp25 ribu ke empat orang lainnya," kata Kepala OJK Sulutgomalut Slamet Wibowo melalui Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, IKNB dan Pasar Modal OJK Sulutgomalut Ahmad Husein yang didampingi Humas Moren Monigir di Manado, Sabtu.

Pihaknya sudah melihat, banyak yang membagikan informasi tersebut di media sosial.

OJK mengingatkan masyarakat harus hati-hati, karena memang jumlahnya kecil hanya Rp100ribu saja, tapi harus dipikirkan kepada siapa uang itu ditransfer.

"Hati-hati jangan sampai ini merupakan modus baru untuk penghimpunan dana yang bisa digunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab, misalnya pendanaan organisasi teroris," katanya.

Ataupun, katanya, yang digunakan jumlah kecil, tapi bayangkan jutaan pengguna medsos khususnya FB mengirim uang, sehingga berapa saja perputaran dananya di masyarakat.

Dia mengatakan begitu banyak transaksi yang beredar, sampai ada info dalam waktu dua hari saja, sudah sampai jutaan rupiah.

Namun, katanya, setelah dipikir-pikir ada yang harus diwaspadai dalam hal ini. Karena data yang disebar untuk umum yaitu Nama Lengkap, Nomor rekening dan alamat email yang bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Masyarakat harus tahu, katanya, dengan kecanggihan teknologi bisa mengakses layanan perbankan yang disebarkan di medsos, bisa diakses orang tidak bertanggung jawab, misalnya melalui internet banking yang terhubung di alamat email.

Sehingga, OJK terus mengingatkan dan mengedukasi masyarakat khususnya di Sulut, pertama harus cermati model bisnis atau skema yang ditawarkan.

Dia mengatakan, yang jelas skema ini (money games) bukan skema investasi yang benar dan sesuai ketentuan yang diatur oleh OJK.

"Ini mirip money game dimana uang dihimpun dan dibagikan berdasarkan member yang direkrut, semakin banyak member semakin besar keuntungan padahal tidak ada produk yang dijual. Ini ciri-ciri investasi bodong," katanya.

Hal seperti ini, katanya, memang tidak menjadi ranah pengaturan dan pengawasan oleh OJK karena tidak ada lembaga yang mengajukan izin seperti ini ke OJK.

Hal ini jelas penghimpunan dana dari masyarakat yang berpotensi merugikan. Memang terkesan Rp100 ribu hal yang tidak besar.

"Kami akan terus mengedukasi kepada masyarakat, agar tidak tertipu, terpedaya, tergiur dan tergoda untuk ikut-ikutan dengan hal seperti ini," jelasnya.

Tapi, katanya, terkadang masyarakat masih saja ada yang coba-coba, siapa tahu dapat. Mereka berpikir tidak ada ruginya hanya Rp100 ribu dapat Rp1,6 miliar.

"Menjadi tugas kita semua, bukan hanya OJK tapi sinergi lembaga dan institusi lain untuk mencerdaskan masyarakat," katanya.

Pewarta: Jerusalem Mendalora

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019