Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, menerima laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, bahwa ada tindak pidana pemalsuan surat terkait pemanggilan 48 orang yang akan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh oknum tidak bertanggung jawab ke Kantor BKD setempat.
"Ya tadi pihak pelapor dari BKD Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana datang ke Polda melaporkan ini, bahwa ada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja, di Denpasar, Jumat.
Berdasarkan laporan pelapor, ada tiga orang datang ke Kantor BKD Bali, Pukul 08.30 WITA menghadap kepada staf Subbidang pengadaan dan pemberhentian di instansi setempat.
Ketiga orang itu, lantas diterima pegawai BKD Bali, bernama Ida Bagus Putra Adnyana terkait dengan surat pemanggilan sebagai CPNS itu.
Berdasarkan informasi tersebut, staf BKD bernama Ida Bagus Putra Adnyana melaporkan kepada atasannya, I Made Ady Mastika selaku Kepala bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKD Bali terkait hal ini.
Setelah menyampaikan itu, ternyata sudah ada 48 orang juga mendatangi kantor BKD Provinsi Bali, yang membawa surat pemanggilan sebagai CPNS.
"Dari semua laporan yang telah dikumpulkan BKD inilah selanjutnya ditanya kepada setiap orang yang datang tersebut, namun tidak ada yang memberikan informasi terkait siapa yang menyuruh datang dan memberikan surat tersebut," ujar Henky.
Akhirnya, staf BKD Provinsi Bali memberi penjelasan bahwa tidak pernah ada pemanggilan atau mengeluarkan surat tersebut.
Selanjutnya, Made Ady Mastika selaku Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKD Bali melaporkan kejadian tersebut kepada kepala BKD Provinsi Bali, Ketut Lihadanyana.
"Dari informasi ini lah pihak pelapor atau Kepala BKD Bali Ketut Lihadanyana melaporkan ke SPKT Polda Bali," ujarnya.
Adapun barang bukti berupa 48 surat fotocopy, surat pengantar pemanggilan peserta CPNS Provinsi Bali.
"Kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi," ujar Henky.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Ya tadi pihak pelapor dari BKD Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana datang ke Polda melaporkan ini, bahwa ada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Hengky Widjaja, di Denpasar, Jumat.
Berdasarkan laporan pelapor, ada tiga orang datang ke Kantor BKD Bali, Pukul 08.30 WITA menghadap kepada staf Subbidang pengadaan dan pemberhentian di instansi setempat.
Ketiga orang itu, lantas diterima pegawai BKD Bali, bernama Ida Bagus Putra Adnyana terkait dengan surat pemanggilan sebagai CPNS itu.
Berdasarkan informasi tersebut, staf BKD bernama Ida Bagus Putra Adnyana melaporkan kepada atasannya, I Made Ady Mastika selaku Kepala bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKD Bali terkait hal ini.
Setelah menyampaikan itu, ternyata sudah ada 48 orang juga mendatangi kantor BKD Provinsi Bali, yang membawa surat pemanggilan sebagai CPNS.
"Dari semua laporan yang telah dikumpulkan BKD inilah selanjutnya ditanya kepada setiap orang yang datang tersebut, namun tidak ada yang memberikan informasi terkait siapa yang menyuruh datang dan memberikan surat tersebut," ujar Henky.
Akhirnya, staf BKD Provinsi Bali memberi penjelasan bahwa tidak pernah ada pemanggilan atau mengeluarkan surat tersebut.
Selanjutnya, Made Ady Mastika selaku Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian BKD Bali melaporkan kejadian tersebut kepada kepala BKD Provinsi Bali, Ketut Lihadanyana.
"Dari informasi ini lah pihak pelapor atau Kepala BKD Bali Ketut Lihadanyana melaporkan ke SPKT Polda Bali," ujarnya.
Adapun barang bukti berupa 48 surat fotocopy, surat pengantar pemanggilan peserta CPNS Provinsi Bali.
"Kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi," ujar Henky.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019