Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali menangkap tersangka Samuel Pierre Danguny (44) seorang warga Perancis, karena menjadi pengedar delapan paket narkoba di Bali.
"Tersangka kami tangkap pada 15 Maret 2019, Pukul 18.30 WITA di Jalan Danau Tondaro, Denpasar Selatan, dengan dengan barang bukti enam paket ganja dengan berat bersih 32.89 gram, dua paket hasis dengan berat bersih 15,83 gram dan satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,52 gram," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan didampingi Waka Polresta, AKBP Benny Pramono di Denpasar, Senin.
Saat ditangkap anggota, tersangka mengaku membeli barang terlarang itu dari temannya di Pulau Gili Air, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan harga Rp8,7 juta, dengan cara mengambil narkoba ke Pulau Gili menyewa kapal cepat (boat) dan kemudian kembali ke Bali untuk diedarkan.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk kasus ini, terkait keberadaan temannya tersangka yang saat ini masih buron," ujar Ruddi didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto.
Ruddi menjelaskan anggotanya masih mendalami kasus ini dan bisa mengungkap keberadaan temannya. Tersangka mengaku menjual barang haram ini di Bali karena ditemukan timbangan dan klip plastik bening.
"Tersangka juga sebagai pengguna narkoba dan modus operandi yang digunakan tersangka dengan cara membeli narkotika dengan menyewa kapal cepat dari Padang Bay, Bali menuju Gili Air, Lombok, NTB dan kemudian dibawa kembali ke Bali dan disimpan di kamar Villa yang dikontrak tersangka. Sebagian barang bukti juga digunakan tersangka," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di JaIan Danau Tondaro, Denpasar Selatan, ada seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) sering melakukan transaksi Narkotika.
Selanjutnya selama beberapa hari Tim Gabungan Sat Resnarkoba Polresta dan Satgas CTOC melakukan penyelidikan ditempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.
Kemudian pada 15 Maret 2019, Pukul 18.30 WITA petugas melihat tersangka di JaIan Danau Tondaro Denpasar Selatan, kemudian tim gabungan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, namun saat dilakukan penggeledahan badan petugas nihil mengamankan barang bukti.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar villa tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa enam paket ganja, dua paket hasis, dan satu paket sabu-sabu.
Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang di Gili Air, Lombok, NTB dengan cara tersangka membeli Secara langsung ditempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Tersangka kami tangkap pada 15 Maret 2019, Pukul 18.30 WITA di Jalan Danau Tondaro, Denpasar Selatan, dengan dengan barang bukti enam paket ganja dengan berat bersih 32.89 gram, dua paket hasis dengan berat bersih 15,83 gram dan satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,52 gram," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan didampingi Waka Polresta, AKBP Benny Pramono di Denpasar, Senin.
Saat ditangkap anggota, tersangka mengaku membeli barang terlarang itu dari temannya di Pulau Gili Air, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan harga Rp8,7 juta, dengan cara mengambil narkoba ke Pulau Gili menyewa kapal cepat (boat) dan kemudian kembali ke Bali untuk diedarkan.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk kasus ini, terkait keberadaan temannya tersangka yang saat ini masih buron," ujar Ruddi didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto.
Ruddi menjelaskan anggotanya masih mendalami kasus ini dan bisa mengungkap keberadaan temannya. Tersangka mengaku menjual barang haram ini di Bali karena ditemukan timbangan dan klip plastik bening.
"Tersangka juga sebagai pengguna narkoba dan modus operandi yang digunakan tersangka dengan cara membeli narkotika dengan menyewa kapal cepat dari Padang Bay, Bali menuju Gili Air, Lombok, NTB dan kemudian dibawa kembali ke Bali dan disimpan di kamar Villa yang dikontrak tersangka. Sebagian barang bukti juga digunakan tersangka," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di JaIan Danau Tondaro, Denpasar Selatan, ada seorang laki-laki Warga Negara Asing (WNA) sering melakukan transaksi Narkotika.
Selanjutnya selama beberapa hari Tim Gabungan Sat Resnarkoba Polresta dan Satgas CTOC melakukan penyelidikan ditempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.
Kemudian pada 15 Maret 2019, Pukul 18.30 WITA petugas melihat tersangka di JaIan Danau Tondaro Denpasar Selatan, kemudian tim gabungan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, namun saat dilakukan penggeledahan badan petugas nihil mengamankan barang bukti.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar villa tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa enam paket ganja, dua paket hasis, dan satu paket sabu-sabu.
Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang di Gili Air, Lombok, NTB dengan cara tersangka membeli Secara langsung ditempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019