Denpasar (Antaranews Bali) - Tiga orang pengedar 1.000 butir pil koplo di Bali bernama David Hermanto, Hendra Wahyudi dan Fembi Yoga Pratama dituntut hukuman ringan selama 3,5 tahun penjara dengan denda Rp2 juta, subsider dua bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Adnyana di Denpasar, Rabu, menilai ketiganya bersalah menjadi perantara dalam jual beli obat-obatan dan melanggar Pasal 197 jounto Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Menyatakan ketiga terdakwa bersalah dan memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukumana kepada masing-masing terdakwa pida penjara selama 3,5 tahun," ujar jaksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim pimpinan I Dewa Made Budi Watsara itu.

Jaksa menilai perbuatan terdakawa dapat merusak generasi muda di Bali dan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas segala jenis peredaran narkotika.

Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa lantas mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringan hukuman dihadapan majelis hakim.

Usai mengajukan pembelaan itu, hakim menyampaikan sidang pembacaan putusan dilakukan pada agenda pekan depan.

Dalam dakwaan dijelaskan, ketiga terdakwa ditangkap karena diduga sering mengedarkan pil warna putih berlogo Y atau yang sering disebut pil koplo. Lalu pada 5 Nevember 2018, petugas polisi dari Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap terdakwa David Hermanto disebuah warung.

Setelah menangkap terdakwa David, polisi menggiring terdakwa ke tempat tinggalnya. Sampai ditempat tinggalnya, petugas juga menangkap terdakwa Hendra Wahyudi dan Fembi Yoga Pratama yang sedang melayani pembeli.

Dimana saat itu yang membeli pil koplo adalah saksi Teguh Setiawan dan saksi Fuji Andika Baliyanto. Kemudian, petugas menggeledah badan kedua terdakwa Hendra Wahyudi dan Fembi Yoga yang tidak ditemukan barang bukti.

Kemudian petugas menggeledah kamar terdakwa dan ditemukan 974 butir pil warna putih berlogo Y yang diletakan di dalam mangkok warna biru.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp775 ribu yang diketahui adalah uang hasil penjualan pil koplo. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pil koplo itu di dapat dari orang yang sering dipanggil Bro di Jember.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019