Singaraja (Antaranews Bali) - Wirausahawan muda di Buleleng, Bali, yang tergabung dalam kelompok Wirausaha Muda Singaraja (WMS) memproduksi dan menjual tas ramah lingkungan untuk mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
"Ide itu datang dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Buleleng, kemudian dilanjutkan dengan kerja sama WMS sebagai wadah perkumpulan para pengusaha muda dan UKM di Buleleng, dengan Diskop UKM," kata salah satu pengurus WMS, Gede Richard Pramudita, di Singaraja, Buleleng, Sabtu.
Ia menjelaskan tas itu dijual kepada masyarakat umum saat Diskop UKM Buleleng menggelar Pasar Pangan Lokal yang dilaksanakan di Lapangan Ngurah Rai Singaraja (8/2). "Sebanyak 500 buah tas yang baru diproduksi habis terjual hanya dalam waktu setengah jam," katanya.
Menurut Gede Richard, produksi dan penjualan tas ini adalah untuk mendukung peraturan Gubernur Bali tentang pembatasan sampah plastik di mana tas ini terbuat dari bahan yang ramah lingkungan tidak mengandung bahan plastik dan cepat terurai. "Desain dan warna tas seharga Rp10.000 itu masih bisa disesuaikan agar lebih baik," kata Gede Richard.
Secara terpisah, Kepala Diskop UKM Kabupaten Buleleng Nyoman Swatantra menjelaskan pembuatan tas ramah lingkungan ini selain mendukung peraturan Gubernur Bali juga untuk mendorong masyarakat untuk terbiasa membawa tas ramah lingkungan saat berbelanja ke pasar atau ke toko-toko. "Dengan kebiasaan membawa tas sendiri yang ramah lingkungan maka secara perlahan penggunaan plastik sekali pakai akan bisa dikurangi," katanya.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng Gede Suyasa yang sempat membeli tas mengapresiasi langkah Diskop UKM Buleleng yang bekerja sama dengan WMS dalam produksi tas ramah lingkungan dalam rangka mendukung peraturan Gubernur Bali tentang pembatasan sampah plastik.
"Tas ramah lingkungan ini tentu dapat membantu mengurangi limbah plastik atau kresek plastik yang digunakan masyarakat.Produksi tas ini kami dukung, sehingga permasalahan sampah plastik dapat dikendalikan," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Ide itu datang dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Buleleng, kemudian dilanjutkan dengan kerja sama WMS sebagai wadah perkumpulan para pengusaha muda dan UKM di Buleleng, dengan Diskop UKM," kata salah satu pengurus WMS, Gede Richard Pramudita, di Singaraja, Buleleng, Sabtu.
Ia menjelaskan tas itu dijual kepada masyarakat umum saat Diskop UKM Buleleng menggelar Pasar Pangan Lokal yang dilaksanakan di Lapangan Ngurah Rai Singaraja (8/2). "Sebanyak 500 buah tas yang baru diproduksi habis terjual hanya dalam waktu setengah jam," katanya.
Menurut Gede Richard, produksi dan penjualan tas ini adalah untuk mendukung peraturan Gubernur Bali tentang pembatasan sampah plastik di mana tas ini terbuat dari bahan yang ramah lingkungan tidak mengandung bahan plastik dan cepat terurai. "Desain dan warna tas seharga Rp10.000 itu masih bisa disesuaikan agar lebih baik," kata Gede Richard.
Secara terpisah, Kepala Diskop UKM Kabupaten Buleleng Nyoman Swatantra menjelaskan pembuatan tas ramah lingkungan ini selain mendukung peraturan Gubernur Bali juga untuk mendorong masyarakat untuk terbiasa membawa tas ramah lingkungan saat berbelanja ke pasar atau ke toko-toko. "Dengan kebiasaan membawa tas sendiri yang ramah lingkungan maka secara perlahan penggunaan plastik sekali pakai akan bisa dikurangi," katanya.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng Gede Suyasa yang sempat membeli tas mengapresiasi langkah Diskop UKM Buleleng yang bekerja sama dengan WMS dalam produksi tas ramah lingkungan dalam rangka mendukung peraturan Gubernur Bali tentang pembatasan sampah plastik.
"Tas ramah lingkungan ini tentu dapat membantu mengurangi limbah plastik atau kresek plastik yang digunakan masyarakat.Produksi tas ini kami dukung, sehingga permasalahan sampah plastik dapat dikendalikan," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019