Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Auj-e Taqaddas (43), warga Inggris yang menampar petugas Imigrasi di Terminal Keberangkatan Internasional Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, divonis hukuman enam bulan kurungan penjara, dimana sebelumnya dibacakan putusan ini terdakwa tidak menjalani hukuman kurungan.

Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi dalam sidang di PN Denpasar, Rabu, menilai perbuatan terdakwa bersalah melakukan pengancaman dan pemukulan kepada petugas yang menjalankan tugasnya.

"Terdakwa bersalah melakukan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 212 Ayat 1 KUHP," kata hakim.

Vonis hakim itu, tergolong lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Triarta Kurniawan dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama satu tahun kurungan penjara dalam sidang sebelumnya.

Mendengar putusan majelis hakim itu, terdakwa langsung mengajukan upaya banding atas putusan hakim dan sempat melontarkan kata-kata atau ucapan yang tidak baik kepada hakim dan jaksa.

Namun, jaksa yang mengajukan tuntutan hukuman kepada terdakwa selama satu tahun dalam sidang sebelumnya dan mendengar putusan hakim tersebut, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

"Saya tidak terima, kalian semua brengsek dan korup," kata terdakwa usai persidangan.

Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa, aksi pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap salah satu petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai terjadi pada 28 Juli 2018, Pukul 21.25 WITA, karena tidak terima dirinya dihambat berangkat ke Singapura karena passpor yang dimilikinya ditahan akibat sudah "overstay" atau melebihi izin tinggal di Indonesia yang seharusnya hanya selama 60 hari dan melewati batas hingga tiga bulan.

Petugas Imigrasi lantas membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan dan di depan kantor pemeriksaan imigrasi, saksi Bima (petugas Imigrasi) bertemu dengan saksi Andika Rahmas agar mengambil passpor yang dibawanya.

Pada saat itu terdakwa sudah dalam keadaan marah-marah, namun petugas Imigrasi bernama Ardyansyah memberikan penjelasan kepada terdakwa, bahwa tidak dapat berangkat malam itu karena harus dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Namun, terdakwa kembali marah-marah sambil melontarkan kata-kata tidak pantas kepada petugas Imigrasi. Terdakwa mencoba mengambil paksa passpornya dari tangan petugas Imigrasi, Ardtansyah. Namun tidak berhasil, sehingga terdakwa langsung menampar pipi kirit saksi Ardyansyah sebanyak satu kali dengan menggunakan telapak tangan kanan.

Kemudian terdakwa mengambil "router Wifi" dan mengarahkan ke arah saksi Ardyansyah, namun berhasil dihalangi oleh saksi Alberto Lake sehingga router tersebut dilempar ke lantai.

Bahwa akibat dari tamparan terdakwa yang cukup keras tersebut, saksi Ardyansyah memalingkan wajahnya ke arah kanan dan mengalami sakit pada pipi kiri saksi yang terkena tamparan dari terdakwa.

Peristiwa itu juga disaksikan saksi Raden Satrii Wibowo, saksi Anshika Rahmad Santoso, saksi Ida Bagus Ari Bramiarta dan saksi Albertus Lake yang juga petugas Imigrasi setempat.

Bahwa saksi Ardyansyah ditampar oleh terdakwa, saat sedang menggunakan pakaian dinas dimana saat itu saksi Ardyansyah sedang menjabat sebagai Assistant Supervisor pada Unit A grup II Imigrasi Ngurah Rai dan saksi Ardyansyah tidak melakukan perlawanan melainkan tetap tenang sambil menjelaskan kepada terdakwa.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019