Badung (Antaranews Bali) - Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, menyikapi munculnya rencana penambangan pasir laut di wilayah Canggu ke utara yang muncul dalam penyusunan dokumen Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali, karena hal itu akan menyebabkan abrasi.
“Hasil kajian Balai Sungai Bali Penida, kondisi daratan di sepanjang pesisir pantai kami dari Kuta, Canggu hingga Seseh, sudah mulai berkurang akibat terjadinya abrasi. Itulah yang seharusnya menjadi prioritas dalam pembenahan dengan melakukan normalisasi,” ujar Bupati Giri Prasta, di Mangupura, Badung, Selasa.
Ia mengatakan, berdasarkan hal tersebut, hal yang perlu dilakukan saat ini adalah melakukan normalisasi kondisi pantai, dengan melakukan penambahan pasir di sepanjang pantai yang mengalami abrasi.
"Jadi rencana penambangan pasir laut dengan jarak empat mil dari bibir pantai itu menurut saya tentu akan memperparah terjadinya abrasi," katanya.
Ia menjelaskan, jika dilakukan penambangan pasir laut untuk kepentingan pembangunan, selain untuk menormalisasi pesisir pantai tentu itu akan memperparah terjadinya abrasi.
"Seharusnya penambangan pasir laut digunakan untuk normalisasi wilayah tersebut, demi pelestarian lingkungan setempat. Singkatnya pasir laut yang ditambang digunakan untuk menormalisasi bibir pantai setempat, bukan dipindahkan ketempat lain,” ujar Giri Prasta.
Senada dengan Bupati Giri Prasta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, IB Surya Suamba, secara terpisah mengatakan, terkait wacana penambangan pasir di wilayah Canggu ke utara seluas 400 hektare hingga Kediri itu, pasir yang ditambang di wilayah tersebut tidak boleh dipindahkan ke tempat lain.
"Pasir yang ditambang harus digunakan untuk mengembalikan kondisi pesisir di pantai di wilayah itu juga," ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Badung pada tahun 2000 telah melakukan pendataan pesisir pantai dengan foto udara. Jika dibandingkan dengan kondisi saat ini atau setelah 18 tahun kemudian, terjadi pengurangan daratan di pesisir hingga 100 meter.
“Dari perbandingan foto udara yang kami lakukan tahun 2000, dengan kondisi sekarang daratan kami berkurang hingga 100 meter,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya penanganan abrasi di wilayah Kuta, Legian dan Seminyak tahun 2006 sempat dilakukan dengan pendanaan dari 'loan' negara Jepang serta bersumber dari APBN melalui Balai Sungai Bali Penida.
Namun menurutnya, penanganan abrasi ini dengan melakukan pengisian pasir tidak bisa dilakukan hanya sekali saja. Dalam beberapa tahun, karena pengaruh alam pasir di pantai akan kembali tertarik ke laut, sehingga perlu dilakukan pengisian kembali.
"Sebenarnya proyek penanganan abrasi pada tahap berikutnya dilanjutkan untuk pantai Canggu hingga pantai Seseh. Namun belum dapat terealisasi lantaran terbentur masalah anggaran," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
“Hasil kajian Balai Sungai Bali Penida, kondisi daratan di sepanjang pesisir pantai kami dari Kuta, Canggu hingga Seseh, sudah mulai berkurang akibat terjadinya abrasi. Itulah yang seharusnya menjadi prioritas dalam pembenahan dengan melakukan normalisasi,” ujar Bupati Giri Prasta, di Mangupura, Badung, Selasa.
Ia mengatakan, berdasarkan hal tersebut, hal yang perlu dilakukan saat ini adalah melakukan normalisasi kondisi pantai, dengan melakukan penambahan pasir di sepanjang pantai yang mengalami abrasi.
"Jadi rencana penambangan pasir laut dengan jarak empat mil dari bibir pantai itu menurut saya tentu akan memperparah terjadinya abrasi," katanya.
Ia menjelaskan, jika dilakukan penambangan pasir laut untuk kepentingan pembangunan, selain untuk menormalisasi pesisir pantai tentu itu akan memperparah terjadinya abrasi.
"Seharusnya penambangan pasir laut digunakan untuk normalisasi wilayah tersebut, demi pelestarian lingkungan setempat. Singkatnya pasir laut yang ditambang digunakan untuk menormalisasi bibir pantai setempat, bukan dipindahkan ketempat lain,” ujar Giri Prasta.
Senada dengan Bupati Giri Prasta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, IB Surya Suamba, secara terpisah mengatakan, terkait wacana penambangan pasir di wilayah Canggu ke utara seluas 400 hektare hingga Kediri itu, pasir yang ditambang di wilayah tersebut tidak boleh dipindahkan ke tempat lain.
"Pasir yang ditambang harus digunakan untuk mengembalikan kondisi pesisir di pantai di wilayah itu juga," ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Badung pada tahun 2000 telah melakukan pendataan pesisir pantai dengan foto udara. Jika dibandingkan dengan kondisi saat ini atau setelah 18 tahun kemudian, terjadi pengurangan daratan di pesisir hingga 100 meter.
“Dari perbandingan foto udara yang kami lakukan tahun 2000, dengan kondisi sekarang daratan kami berkurang hingga 100 meter,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya penanganan abrasi di wilayah Kuta, Legian dan Seminyak tahun 2006 sempat dilakukan dengan pendanaan dari 'loan' negara Jepang serta bersumber dari APBN melalui Balai Sungai Bali Penida.
Namun menurutnya, penanganan abrasi ini dengan melakukan pengisian pasir tidak bisa dilakukan hanya sekali saja. Dalam beberapa tahun, karena pengaruh alam pasir di pantai akan kembali tertarik ke laut, sehingga perlu dilakukan pengisian kembali.
"Sebenarnya proyek penanganan abrasi pada tahap berikutnya dilanjutkan untuk pantai Canggu hingga pantai Seseh. Namun belum dapat terealisasi lantaran terbentur masalah anggaran," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019