Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Auj-e Taqaddas (43), warga Inggris yang menampar petugas Imigrasi Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, dituntut hukuman penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi itu, Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Triarta Kurniawan menilai terdakwa bersalah mengancam petugas sebagaimana diatur dalam Pasam 212 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat sehingga tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa dalam sidang tuntutan itu.

Mendengar tuntutan jaksa tersebut, terdakwa menyampaikan akan melawan tuntutan jaksa tersebut.

"Saya akan mengajukan pembelaan karena tuntutannya tidak adil dan jaksa menuntut pilih kasih," kata terdakwa.

Mendengar permintaan terdakwa itu, Hakim mempersilakan terdakwa melakukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa, aksi pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap salah satu petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai terjadi pada 28 Juli 2018, Pukul 21.25 WITA, karena tidak terima dirinya dihambat berangkat ke Singapura karena passpor yang dimilikinya ditahan akibat sudah "overstay" atau melebihi izin tinggal di Indonesia yang seharusnya hanya selama 60 hari dan melewati batas hingga tiga bulan.

Petugas Imigrasi lantas membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan dan di depan kantor pemeriksaan imigrasi, saksi Bima (petugas Imigrasi) bertemu dengan saksi Andika Rahmas agar mengambil passpor yang dibawanya.

Pada saat itu terdakwa sudah dalam keadaan marah-marah, namun petugas Imigrasi bernama Ardyansyah memberikan penjelasan kepada terdakwa, bahwa tidak dapat berangkat malam itu karena harus dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Namun, terdakwa kembali marah-marah sambil melontarkan kata-kata tidak pantas kepada petugas Imigrasi. Terdakwa mencoba mengambil paksa paspornya dari tangan petugas Imigrasi, Ardtansyah. Namun tidak berhasil, sehingga terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi Ardyansyah sebanyak satu kali dengan menggunakan telapak tangan kanan.

Kemudian terdakwa mengambil "router Wifi" dan mengarahkan ke arah saksi Ardyansyah, namun berhasil dihalangi oleh saksi Alberto Lake sehingga router tersebut dilempar ke lantai.

Bahwa akibat dari tamparan terdakwa yang cukup keras tersebut, saksi Ardyansyah memalingkan wajahnya ke arah kanan dan mengalami sakit pada pipi kiri saksi yang terkena tamparan dari terdakwa.

Peristiwa itu juga disaksikan saksi Raden Satrii Wibowo, saksi Anshika Rahmad Santoso, saksi Ida Bagus Ari Bramiarta dan saksi Albertus Lake yang juga petugas Imigrasi setempat.

Bahwa saksi Ardyansyah ditampar oleh terdakwa, saat sedang menggunakan pakaian dinas yang saat itu saksi Ardyansyah sedang menjabat sebagai Assistant Supervisor pada Unit A grup II Imigrasi Ngurah Rai dan saksi Ardyansyah tidak melakukan perlawanan melainkan tetap tenang sambil menjelaskan kepada terdakwa. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019