Denpasar (Antaranews Bali) - Jaringan toko swalayan "Alfamart" sudah mengantisipasi dalam menyikapi Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2019 di kota setempat.

Branch Manager Alfamart Bali, Kristanto Inwahyudi, di Denpasar, Sabtu, mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dalam menyikapi Perwali Denpasar tersebut.

"Kami juga sudah memikirkan terkait pemberlakukan Perwali Denpasar tersebut. Memang jika dilihat dari sudut pandang bisnis sangat berat hal itu dilakukan. Karena, saat ini tipikal konsumen masih, dan sangat membutuhkan kantong plastik saat berbelanja," ujarnya.

Ia mengatakan jika seandainya penggunaan kantong plastik sampai dilarang, tentu hal tersebut menjadi kekhawatiran juga. Karena akan berimbas pada daya beli konsumen, khususnya membawa barang belanjaannya.

"Selain itu,  kami juga akan khawatir karena, bisa saja menyebabkan daya beli konsumen akan ikut menurun. Para konsumen akan terkendala juga. Karena, merasa sulit membawa barang belanjaan, terutama konsumen yang mengendari sepeda motor," ucap Kristanto yang didampingi Manajer Alfamart di Bali Mohmmad Sofii.

Kristanto menambahkan, untuk rencana yang kemungkinan akan dilakukan Alfamart ke depan, yaitu siap-siap mencari pengganti dari tas berbahan plastik tersebut ke bahan yang lebih ramah lingkungan.  Tentunya, agar tidak sampai membebani para konsumen terkait tas berbahan ramah lingkungan tersebut.

"Contoh tas 'go green' yang telah kami miliki saat ini. Meski demikian, maka kami akan tetap mengusahakan mencari produk tersebut nantinya di daerah Bali terlebih dahulu. Jika seandainya, sudah ada tas yang lebih ramah lingkungan lagi di Bali," katanya.(*)

Pewarta: Antaranews Bali

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018