Denpasar, (Antaranews Bali) - Terdakwa Auj-e Taqaddas (43), warga Inggris yang menampar petugas Imigrasi Terminal Keberangkatan Internasional Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi itu, Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Triarta Kurniawan mendakwa Auj-e Taqaddas melanggar Pasal 212 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan.

"Terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melawan terhadap pegawai yang sedang melaksanakan tugas," kata jaksa.

Mendengar dakwaan jaksa tersebut, terdakwa berulah  sehingga persidangan menjadi memanas karena tanpa didampingi penasehat hukum terdakwa tidak terima sidang pemeriksaan saksi-saksi ditunda hingga dua minggu ke depan, dengan alasan dirinya harus kembali ke negaranya karena sudah melebihi masa tinggal di Indonesia.

Terdakwa yang tidak ditahan dipenjara ini, tiba-tiba memohon kepada majelis hakim agar bersedia mengembalikan passpor yang ditahan jaksa dan mengampuni perbuatannya.

"Saya mohon majelis hakim agar paspor saya kembali," kata terdakwa.

Mendengar permintaan terdakwa itu, hakim sempat emosi dan lantas meminta terdakwa agar mengikuti prosedur yang berlaku dalam persidangan. "Tolong anda patuhi aturan persidangan, nanti ada saatnya anda diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan," ujar hakim.

Dalam dakwaan jaksa terungkap bahwa, aksi pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap salah satu petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai terjadi pada 28 Juli 2018, Pukul 21.25 WITA, karena tidak terima dirinya dihambat berangkat ke Singapura karena passpor yang dimilikinya ditahan akibat sudah "overstay" atau melebihi izin tinggal di Indonesia yang seharusnya hanya selama 60 hari dan melewati batas hingga tiga bulan.

Petugas Imigrasi lantas membawa terdakwa ke ruang pemeriksaan dan di depan kantor pemeriksaan imigrasi, saksi Bima (petugas Imigrasi) bertemu dengan saksi Andika Rahmas agar mengambil passpor yang dibawanya.

Pada saat itu terdakwa sudah dalam keadaan marah-marah, namun petugas Imigrasi bernama Ardyansyah memberikan penjelasan kepada terdakwa, bahwa tidak dapat berangkat malam itu karena harus dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Namun, terdakwa kembali marah-marah sambil melontarkan kata-kata tidak pantas kepada petugas Imigrasi. Terdakwa mencoba mengambil paksa passpornya dari tangan petugas Imigrasi, Ardtansyah. Namun tidak berhasil, sehingga terdakwa langsung menampar pipi kirit saksi Ardyansyah sebanyak satu kali dengan menggunakan telapak tangan kanan.

Kemudian terdakwa mengambil "router Wifi" dan mengarahkan ke arah saksi Ardyansyah, namun berhasil dihalangi oleh saksi Alberto Lake sehingga router tersebut dilempar ke lantai.

Bahwa akibat dari tamparan terdakwa yang cukup keras tersebut, saksi Ardyansyah memalingkan wajahnya ke arah kanan dan mengalami sakit pada pipi kiri saksi yang terkena tamparan dari terdakwa.

Peristiwa itu juga disaksikan saksi Raden Satrii Wibowo, saksi Anshika Rahmad Santoso, saksi Ida Bagus Ari Bramiarta dan saksi Albertus Lake yang juga petugas Imigrasi setempat.

Bahwa saksi Ardyansyah ditampar oleh terdakwa, saat sedang menggunakan pakaian dinas dimana saat itu saksi Ardyansyah sedang menjabat sebagai Assistant Supervisor pada Unit A grup II Imigrasi Ngurah Rai dan saksi Ardyansyah tidak melakukan perlawanan melainkan tetap tenang sambil menjelaskan kepada terdakwa.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018