Surabaya (Antaranews) - Kepolisian Daerah Jawa Timur segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret politikus Ahmad Dhani Prasetyo ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada pekan ini.

"Minggu ini kemungkinan akan melakukan pelimpahan tahap pertama kasus pencemaran nama baik yang diajukan saudara AD ke Kejati Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin.

Terkait pemeriksaan saksi ahli yang diajukan Ahmad Dhani, Barung mengatakan bahwa penyidik sudah berkali-kali melakukan pemanggilan untuk diperiksa, tetapi saksi ahli tidak kunjung datang.

"Beberapa kali sudah kita tunggu (saksi ahli yang diajukan Ahmad Dhani, red) dan kemudian yang bersangkutan ingin penyidik Polda Jatim datang ke Jakarta. Saya kira ini sudah tidak bisa kita penuhi," ujar Barung.

Maka untuk melengkapi keterangan saksi ahli, penyidik Polda Jatim hanya menggunakan keterangan dari saksi ahli yang telah diperiksa dan dihadirkan Polda Jatim, yakni ahli bahasa dan ahli pidana.

"Adapun saksi-saksi yang sudah kita periksa adalah yang dihadirkan sendiri, baik ahli bahasa, ahli pidana, itu yang kita pakai sekarang. Sedangkan saksi-saksi yang diajukan AD sudah kita berikan kelonggaran untuk diperiksa di Polda Jatim dan sampai sekarang belum ada," kata Barung.

Barung menegaskan kelengkapan barang bukti yang sudah diamankan penyidik dalam kasus tersebut, yakni akun Instagram Ahmad Dhani, transmisi status dalam IG yang bersangkutan.

Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik. Di mana dalam sebuah video yang sempat viral, dirinya menyebut "idiot".(*)

Baca juga: Polda Jatim Telah Periksa Dua Saksi Ahli Ahmad Dhani
Baca juga: Polda Jatim Sita Akun Instagram Ahmad Dhani
Baca juga: Polda Jatim Berencana Geledah Rumah Ahmad Dhani

(AL)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018