Bangli (Antaranews Bal) - Mahkamah Konstitusi mengukuhkan Desa Bangbang, Kabupaten Bangli sebagai Desa Konstitusi, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti.
"Kami menyampaikan apresiasi atas pengukuhan Desa Bangbang sebagai desa konstitusi yang merupakan salah satu bentuk penghargaan atas penilaian terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan salah satu upaya strategis dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berkonstitusi," kata Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati saat menyampaikan sambutan pada acara pengukuhan tersebut, di Bangli, Rabu.
Menurut dia, kkeberadaan desa dan desa pakraman (desa adat) di Bali dan desa-desa lainnya di Indonesia masing-masing memiliki kekhasan dan mempunyai peran strategis dalam menentukan keberadaan konstitusi.
"Desa dan desa adat harus diakui memiliki kekuatan dan spirit yang menopang keberlangsungan NKRI. Saya mengajak seluruh masyarakat dan krama (warga) desa di Bali untuk membangun desa sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Kita jaga kesucian dan keharmonisan alam Bali untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera dan bahagia," ucap Wagub Bali yang akrab dipanggil Cok Ace tersebut.
Dengan pengukuhan Desa Bangbang ini, Cok Ace berharap akan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat desa terhadap pentingnya pemahaman dan kemampuan serta kecerdasan dalam berkonstitusi.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dr Anwar Usman menyampaikan bahwa konstitusi haruslah diketahui dan dimaknai oleh seluruh elemen bangsa sehingga kehidupan kebangsaan dan kenegaraan akan mencapai tujuan.
Pengukuhan Desa Konstitusi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Konstitusi untuk membangun "role model" dalam penegakan konstitusi. Desa Konstitusi juga sebagai upaya mengukuhkan, menjaga, membumikan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila.
Dikukuhkannya Desa Bangbang sebagai Desa Konstitusi karena adanya semangat dan komitmen dari warga desanya untuk sadar berkonstitusi. Di samping itu, Desa Bangbang memenuhi kriteria sebagai Desa Konstitusi diantaranya memiliki nilai religius, nilai gotong royong, demokrasi serta kesadaran hukum.
Turut hadir dalam kesempatan tersebu, Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Wakapolda Bali, Bupati dan Wakil Bupati Bangli, Forkopimda Kabupaten Bangli serta tokoh masyarakat Desa Bangbang. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kami menyampaikan apresiasi atas pengukuhan Desa Bangbang sebagai desa konstitusi yang merupakan salah satu bentuk penghargaan atas penilaian terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan salah satu upaya strategis dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berkonstitusi," kata Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati saat menyampaikan sambutan pada acara pengukuhan tersebut, di Bangli, Rabu.
Menurut dia, kkeberadaan desa dan desa pakraman (desa adat) di Bali dan desa-desa lainnya di Indonesia masing-masing memiliki kekhasan dan mempunyai peran strategis dalam menentukan keberadaan konstitusi.
"Desa dan desa adat harus diakui memiliki kekuatan dan spirit yang menopang keberlangsungan NKRI. Saya mengajak seluruh masyarakat dan krama (warga) desa di Bali untuk membangun desa sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Kita jaga kesucian dan keharmonisan alam Bali untuk mewujudkan krama Bali yang sejahtera dan bahagia," ucap Wagub Bali yang akrab dipanggil Cok Ace tersebut.
Dengan pengukuhan Desa Bangbang ini, Cok Ace berharap akan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat desa terhadap pentingnya pemahaman dan kemampuan serta kecerdasan dalam berkonstitusi.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dr Anwar Usman menyampaikan bahwa konstitusi haruslah diketahui dan dimaknai oleh seluruh elemen bangsa sehingga kehidupan kebangsaan dan kenegaraan akan mencapai tujuan.
Pengukuhan Desa Konstitusi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Konstitusi untuk membangun "role model" dalam penegakan konstitusi. Desa Konstitusi juga sebagai upaya mengukuhkan, menjaga, membumikan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila.
Dikukuhkannya Desa Bangbang sebagai Desa Konstitusi karena adanya semangat dan komitmen dari warga desanya untuk sadar berkonstitusi. Di samping itu, Desa Bangbang memenuhi kriteria sebagai Desa Konstitusi diantaranya memiliki nilai religius, nilai gotong royong, demokrasi serta kesadaran hukum.
Turut hadir dalam kesempatan tersebu, Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Wakapolda Bali, Bupati dan Wakil Bupati Bangli, Forkopimda Kabupaten Bangli serta tokoh masyarakat Desa Bangbang. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018