Nusa Dua (Antaranews Bali) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan komitmen Indonesia dalam penerapan perjanjian global mengenai perlindungan ekosistem laut dan pesisir dari pencemaran yang berasal dari aktivitas manusia yang berbasis daratan.

"Untuk isu-isu pesisir dan laut, Indonesia telah mengembangkan dan menerapkan sejumlah kebijakan, strategi dan program kerja nasional. Selain kebijakan nasional tentang agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan," kata Siti saat membuka pertemuan Intergovernmental Review (IGR-4) dar Program Aksi Global untuk Perlindungan Lingkungan Laut dari Aktivitas Berbasis Lahan di Nusa Dua, Rabu.

Ekosistem laut menghadapi ancaman serius dari aktivitas berbasis laut dan darat, dengan sekitar 80 persen pencemaran laut berasal dari aktivitas manusia yang berbasis daratan.

Indonesia, dalam upaya mengurangi dampak kegiatan berbasis lahan telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2018 mengenai rencana aksi strategis untuk memerangi sampah laut dari 2018 hingga 2025 dengan targetnya mampu mengurangi limbah padat hingga 70 persen.

Presiden Joko Widodo tahun 2017 juga mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Kebijakan dan Strategi Nasional tentang Pengelolaan Sampah (JAKSTRANAS).

Indonesia juga telah mendesak 156 perusahaan untuk mengurangi sampah plastik dan melakukan pembersihan pantai di 19 lokasi, serta merehabilitasi terumbu karang di 23 lokasi.

Selain itu, Pemerintah Indonesia meluncurkan Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk mengurangi limbah plastik.

"Kami juga telah menyelesaikan evaluasi pada 18 kota pesisir dan hasilnya menunjukkan bahwa total limbah plastik yang ditemukan di perairan kita jauh lebih sedikit dari yang dikira," kata Siti.

Direkur Regional Asia Pacific Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) Dechen Tsering mengatakan pelaksanaan IGR-4  memperkuat komitmen Indonesia dalam melindungi lingkungan laut.

Upaya melindungi ekosistem laut dari aktivitas manusia berbasis lahan, menurut dia, tidak semata-mata untuk melindungi laut tetapi juga untuk menunjang kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di masa depan.

Investasi dan inovasi dari pihak swasta, menurut dia, sangat diperlukan. Kerja sama seluruh pemangku kepentingan, termasuk dukungan peneliti, diperlukan menyelesaian persoalan di darat yang berdampak ke laut.

Konferensi lima tahunan UNEP) ini dihadiri oleh menteri serta perwakilan negara-negara anggota UN Environment, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), ahli dan anggota organisasi yang diakreditasi UN Environment Assembly. 

Dalam sesi sidang 31 Oktober hingga 1 November, perwakilan negara-negara akan menyepakati hasil peninjauan pelaksanaan program aksi di tingkat global, regional dan nasional selama periode 2012-2017, dan Program Aksi Global Masa Depan periode 2018-2022.

Kesepakatan IGR-4 selanjutnya akan dituangkan dalam Deklarasi Bali tentang Perlindungan Lingkungan Laut dari Aktivitas Berbasis Lahan.  (WDY)

Pewarta: Virna P Setyorini

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018