Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa I Nyoman Arnaya (47) yang kedapatan menyelundupkan narkoba jenis kokain seberat 2 kilogram lebih dari Negara Kolombia menuju Pulau Bali, divonis hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor atau membawa narkotika jenis kokain melebihi lima gram yang dilarang beredar di Indonesia.
"Perbuatan terdakwa telah bersalah melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga dihukum 18 tahun penjara," kata hakim.
Tidak hanya menjatuhi hukuman berat kepada terdakwa, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp2 miliar, jika tidak bisa membayar denda diganti hukuman tambahan (subsider) enam bulan kurungan.
Vonis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Tangkas yang diwakilik jaksa Dewa Anom Rai dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider satu tahun penjara.
Pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa menurut hakim, karena terdakwa menyesali perbuatannya, mengaku bersalah, terdakwa belum pernah dihukum dan memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan sehingga mempermudah jalannya persidangan.
Mendengar putusan hakim yang cukup berat itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Denpasar, menyatakan menerima atas putusan hakim dan JPU juga menyatakan menerima atas putusan hakim dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, pria asa Kabupaten Buleleng, Bali ini ditangkap petugas Bea Cukai saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, pada 23 Maret 2018, Pukul 18.30 Wita.
Berdasarkan hasil analisa penumpang, seorang orang penumpang pesawat Qatar Airways, Flight QR-962 dari Doha, Qatar yang merupakan penumpang transit dengan rute penerbangan Bogota-Madrid-Doha-Denpasar yang merupakan kategori "high risk passenger".
Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai selanjutnya memeriksa tersangka yang merupakan penumpang pesawat tersebut yang diduga membawa narkotika jenis kokain.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan X-ray serta pemeriksaan barang dan badan atas penumpang tersebut, dan ditemukan bubuk berisi kokain yang disembunyikan di dalam empat dinding karton pembungkus kemeja baru dan di dalam 39 amplas.
Kemudian, petugas melakukan penindakan terhadap tersangka dengan mengamankan ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Motif tersangka membawa barang haram itu dengan cara menyembunyikan agar dapat mengelabuhi petugas. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengimpor atau membawa narkotika jenis kokain melebihi lima gram yang dilarang beredar di Indonesia.
"Perbuatan terdakwa telah bersalah melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sehingga dihukum 18 tahun penjara," kata hakim.
Tidak hanya menjatuhi hukuman berat kepada terdakwa, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp2 miliar, jika tidak bisa membayar denda diganti hukuman tambahan (subsider) enam bulan kurungan.
Vonis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Tangkas yang diwakilik jaksa Dewa Anom Rai dalam sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider satu tahun penjara.
Pertimbangan yang meringankan hukuman terdakwa menurut hakim, karena terdakwa menyesali perbuatannya, mengaku bersalah, terdakwa belum pernah dihukum dan memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan sehingga mempermudah jalannya persidangan.
Mendengar putusan hakim yang cukup berat itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Denpasar, menyatakan menerima atas putusan hakim dan JPU juga menyatakan menerima atas putusan hakim dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, pria asa Kabupaten Buleleng, Bali ini ditangkap petugas Bea Cukai saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, pada 23 Maret 2018, Pukul 18.30 Wita.
Berdasarkan hasil analisa penumpang, seorang orang penumpang pesawat Qatar Airways, Flight QR-962 dari Doha, Qatar yang merupakan penumpang transit dengan rute penerbangan Bogota-Madrid-Doha-Denpasar yang merupakan kategori "high risk passenger".
Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai selanjutnya memeriksa tersangka yang merupakan penumpang pesawat tersebut yang diduga membawa narkotika jenis kokain.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan X-ray serta pemeriksaan barang dan badan atas penumpang tersebut, dan ditemukan bubuk berisi kokain yang disembunyikan di dalam empat dinding karton pembungkus kemeja baru dan di dalam 39 amplas.
Kemudian, petugas melakukan penindakan terhadap tersangka dengan mengamankan ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Motif tersangka membawa barang haram itu dengan cara menyembunyikan agar dapat mengelabuhi petugas. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018