Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Provinsi Bali menyidangkan terdakwa I Komang Kariawan (25) karena melakukan penjambretan barang milik wisatawan Australia Suzan Zakhia saat berlibur di Legian, Kuta, beberapa waktu lalu.
"Terdakwa melawan hukum mengambil barang berupa satu unit telepon genggam merek Iphone 6 plus milik korban saat melintas di Jalan Melasti, Legian Kuta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan dalam pembacaaan amar dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja itu, JPU menilai perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil Rp6 juta.
Jaksa menjelaskan dalam persidangan penjambretan yang dilakukan terdakwa pada 17 Juni 2018, pukul 00.30 WITA dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya berkeliling melintasi Jalan Melasti, Legian untuk melakukan aksi kejahatannya.
Saat berada di TKP, terdakwa melihat dari kejauhan korban berjalan kaki sambil memegang telepon genggam miliknya bersama saksi Pierre Zakhia (warga Australia), dan saat itu terdakwa mendekati korban dengan menggunakan sepeda motornya.
Kemudian dari arah belakang, terdakwa langsung mengambil paksa telepon genggam milik korban dengan menggunakan tangan kirinya, dan bergegas kabur menggunakan sepeda motornya menuju arah Jalan Padma.
Akibat kejadian itu, korban lantas melapor ke Polsek Kuta dan petugas berhasil menangkap terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Pengakuan terdakwa, melakukan penjambretan itu karena terbentur masalah ekonomi.
Terdakwa mengaku sudah menjual barang milik korban dan uang hasil jambret telepon genggam milik korban habis digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Terdakwa melawan hukum mengambil barang berupa satu unit telepon genggam merek Iphone 6 plus milik korban saat melintas di Jalan Melasti, Legian Kuta," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan dalam pembacaaan amar dakwaan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.
Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja itu, JPU menilai perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil Rp6 juta.
Jaksa menjelaskan dalam persidangan penjambretan yang dilakukan terdakwa pada 17 Juni 2018, pukul 00.30 WITA dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya berkeliling melintasi Jalan Melasti, Legian untuk melakukan aksi kejahatannya.
Saat berada di TKP, terdakwa melihat dari kejauhan korban berjalan kaki sambil memegang telepon genggam miliknya bersama saksi Pierre Zakhia (warga Australia), dan saat itu terdakwa mendekati korban dengan menggunakan sepeda motornya.
Kemudian dari arah belakang, terdakwa langsung mengambil paksa telepon genggam milik korban dengan menggunakan tangan kirinya, dan bergegas kabur menggunakan sepeda motornya menuju arah Jalan Padma.
Akibat kejadian itu, korban lantas melapor ke Polsek Kuta dan petugas berhasil menangkap terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Pengakuan terdakwa, melakukan penjambretan itu karena terbentur masalah ekonomi.
Terdakwa mengaku sudah menjual barang milik korban dan uang hasil jambret telepon genggam milik korban habis digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018