Denpasar (Antaranews Bali) - Ketiga terdakwa Nurul Yasin (29), Eko Noor Yanto (31) dan Andita Permana (25) yang bersama-sama melakukan permufakatan jahat peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat dua kilogram diganjar hukuman masing-masing 18 tahun penjara.
Dalam agenda pembacaan amar putusan dengan dua berkas berbeda di PN Denpasar, Rabu, terlebih dahulu Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa memvonis terdakwa Nurul Yasin (29) selama 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider tujuh bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I melebihi lima gram," kata hakim Gde Ginarsa.
Demikian dalam berkas berikutnya, Ketua Majelis Hakim Purnami Dewi menghukum terdakwa Eko Noor Yanto (31) dan Andita Permana (25) dengan hukuman yang sama pula dengan terdakwa Nurul Yasin.
Hakim menilai ketiga terdakwa telah terbukti meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Putusan yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa masing-masing 18 tahun penjara itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
Jaksa dalam persidangan sebelumnya menuntut ketiga terdakwa selama 19 tahun kurungan penjara dikurangi selama ketiga terdakwa berada di dalam tahanan. Namun, untuk denda yang dijatuhkan hakim sama tuntutan jaksa.
"Hanya berbeda pada subsider atau jika tidak membayar denda, maka ketiga terdakwa ditambah masa hukumannya selama tujuh bulan, namun pada tuntutan sebelumnya kami (jaksa) menuntut subsider satu tahun penjara," ujar Jaksa Sobeng Suradal yang diwakili Nyoman Swastini usai persidangan.
Mendengar putusan hakim yang cukup tinggi itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, demikian jaksa penuntut umum juga menyatakan sikap serupa atas putusan hakim yang memilih pikir-pikir selama satu minggu ke depan.
Dalam dakwaan terungkap, perbuatan permufakatan jahat peredaran narkoba dilakukan ketiga terdakwa ini dilakukan pada 18 Maret 2018, Pukul 09.00 Wita, dimana terdakwa Nurul Yasin yang memerintahkan terdakwa Eko Noor Yanto untuk mengambil sabu-sabu ke Jakarta.
Terdakwa Eko Noor Yanto yang mengaku siap lantas berangkat ke Jakarta bersama Andita Permana pada 19 Maret 2018 dan diberikan uang saku masing-masing yang ditransfer ke nomor rekeningnya sebesar Rp3 juta, dimana uang yang ditransfer kepada terdakwa Eko Noor Yanto dilakukan oleh bokir.
Setibanya di Jakarta, kedua terdakwa lantas menuju ke Puri Kemangan, Jakarta Barat dan bertemu dengan seseorang pria di MCD setempat yang memberikan tas warna hitam kepada keduanya. Setelah menerima barang itu, kedua terdakwa menuju Terminal Pulo Gebang dan lantas membeli tiket bus Pahala Kencana dengan tujuan Jakarta-Bali.
Saat menuju dari Jakarta ke Bali itu, kedua terdakwa menyimpan sabu-sabu yang telah diambilnya di Jakarta di bawah kursi penumpang. Saat tiba di Pos Pemeriksaan Masuk Pelabuhan Gilimanuk, Bali, pada 20 Maret 2018, Pukul 19.30 Wita.
Petugas Polda Bali yang mengetahui ada barang haram yang dibawa dua orang dari Jakarta ke Bali itu, lantas memberhentikan bus dan memeriksa barang bawaan kedua terdakwa. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati di dalam tas ransel Eko Noor Yanto terdapat dua plastik yang di dalamnya berisi sabu-sabu.
Kemudian, barang bukti yang ditemukan petugas itu dilakukan penimbangan dan diketahui beratnya mencapai dua kilogram. Dari temuan barang bukti itu, petugas lantas menggiring keduanya ke rumah salah satu terdakwa Eko Noor Yanto di Jalan Nusa Indah, Ubung Kaja, namun tidak ditemukan barang bukti lain.
Kepada petugas, kedua terdakwa mengaku sabu-sabu yang dibawanya dari Jakarta itu atas perintah Eko Noor Yanto dan dari hasil interogasi kedua terdakwa, polisi berhasil menangkap Nurul Yasin. (WDY).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Dalam agenda pembacaan amar putusan dengan dua berkas berbeda di PN Denpasar, Rabu, terlebih dahulu Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa memvonis terdakwa Nurul Yasin (29) selama 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, subsider tujuh bulan kurungan penjara.
"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I melebihi lima gram," kata hakim Gde Ginarsa.
Demikian dalam berkas berikutnya, Ketua Majelis Hakim Purnami Dewi menghukum terdakwa Eko Noor Yanto (31) dan Andita Permana (25) dengan hukuman yang sama pula dengan terdakwa Nurul Yasin.
Hakim menilai ketiga terdakwa telah terbukti meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Putusan yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa masing-masing 18 tahun penjara itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
Jaksa dalam persidangan sebelumnya menuntut ketiga terdakwa selama 19 tahun kurungan penjara dikurangi selama ketiga terdakwa berada di dalam tahanan. Namun, untuk denda yang dijatuhkan hakim sama tuntutan jaksa.
"Hanya berbeda pada subsider atau jika tidak membayar denda, maka ketiga terdakwa ditambah masa hukumannya selama tujuh bulan, namun pada tuntutan sebelumnya kami (jaksa) menuntut subsider satu tahun penjara," ujar Jaksa Sobeng Suradal yang diwakili Nyoman Swastini usai persidangan.
Mendengar putusan hakim yang cukup tinggi itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, demikian jaksa penuntut umum juga menyatakan sikap serupa atas putusan hakim yang memilih pikir-pikir selama satu minggu ke depan.
Dalam dakwaan terungkap, perbuatan permufakatan jahat peredaran narkoba dilakukan ketiga terdakwa ini dilakukan pada 18 Maret 2018, Pukul 09.00 Wita, dimana terdakwa Nurul Yasin yang memerintahkan terdakwa Eko Noor Yanto untuk mengambil sabu-sabu ke Jakarta.
Terdakwa Eko Noor Yanto yang mengaku siap lantas berangkat ke Jakarta bersama Andita Permana pada 19 Maret 2018 dan diberikan uang saku masing-masing yang ditransfer ke nomor rekeningnya sebesar Rp3 juta, dimana uang yang ditransfer kepada terdakwa Eko Noor Yanto dilakukan oleh bokir.
Setibanya di Jakarta, kedua terdakwa lantas menuju ke Puri Kemangan, Jakarta Barat dan bertemu dengan seseorang pria di MCD setempat yang memberikan tas warna hitam kepada keduanya. Setelah menerima barang itu, kedua terdakwa menuju Terminal Pulo Gebang dan lantas membeli tiket bus Pahala Kencana dengan tujuan Jakarta-Bali.
Saat menuju dari Jakarta ke Bali itu, kedua terdakwa menyimpan sabu-sabu yang telah diambilnya di Jakarta di bawah kursi penumpang. Saat tiba di Pos Pemeriksaan Masuk Pelabuhan Gilimanuk, Bali, pada 20 Maret 2018, Pukul 19.30 Wita.
Petugas Polda Bali yang mengetahui ada barang haram yang dibawa dua orang dari Jakarta ke Bali itu, lantas memberhentikan bus dan memeriksa barang bawaan kedua terdakwa. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati di dalam tas ransel Eko Noor Yanto terdapat dua plastik yang di dalamnya berisi sabu-sabu.
Kemudian, barang bukti yang ditemukan petugas itu dilakukan penimbangan dan diketahui beratnya mencapai dua kilogram. Dari temuan barang bukti itu, petugas lantas menggiring keduanya ke rumah salah satu terdakwa Eko Noor Yanto di Jalan Nusa Indah, Ubung Kaja, namun tidak ditemukan barang bukti lain.
Kepada petugas, kedua terdakwa mengaku sabu-sabu yang dibawanya dari Jakarta itu atas perintah Eko Noor Yanto dan dari hasil interogasi kedua terdakwa, polisi berhasil menangkap Nurul Yasin. (WDY).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018