Denpasar,  (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menghukum Everson Saribu (28 tahun) selama 20 bulan kurungan penjara, karena terbuktimembobol brankas milik warga Yunani bernama Aristidis Giorginis yang berisi uang tunai puluhan juta Rupiah.
    
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 jounto Pasal 64 KUHP, sehingga pantas dihukum 20 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Ketut Suartha di PN Denpasar, Senin.
    
Hakim menilai perbuatan terdakwa juga terbukti dengan sengaja melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, dimana melakukan pembuatan kunci duplikat untuk dapat mengambil uang milik orang lain. "Perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami kerugian materiil hingga Rp41,5 juta dan uang 1.500 dolar Eropa dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," ujar hakim.
    
Hukuman yang diberikan terdakwa oleh majelis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman dua tahun penjara.
    
Hal yang meringankan hukuman terdakwa menurut hakim, karena  bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya bersalah, juga berterus terang dalam persidangan. Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan hakim, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
    
Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa di Vila Moso, Jalan Kahuripan, Nomor 2 Desa Ungasan, Kuta Selatan dilakukan sejak April 2016 hingga Februari 2018, dimana saat itu terdakwa sebagai pembantu rumah tangga di tempat milik korban.
    
Setelah bekerja satu tahun di rumah korban, timbul niat terdakwa untuk mengambil kunci brankas yang dilihatnya di atas "safety box" milik korban. Setelah berhasil mengambil kunci brankas dari dalam kamar korban, terdakwa dengan sengaja menduplikat kunci itu.
    
Setelah itu, kunci yang asli terdakwa letakkan kembali di atas "safety box" milik korban. Beberapa hari kemudian, saat korban tidak ada di vila, terdakwa masuk secara diam-diam dan mengambil uang di dalam brankas dengan kunci duplikat.
    
Dari dalam brankas, terdakwa berhasil mengambil uang tunai Rp41,5 juta dan uang 1.500 dolar eropa, hingga perbuatan terdawak diketahui korban yang tereka dari kamera pengintai (CCTV) yang ada di dalam kamar korban.
    
Setelah itu, korban melaporkan kejadian itu kepada polisi dan menangkap terdakwa tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan petugas, terdakwa mengaku melakukan aksi pencuriannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018