Denpasar (Antaranews Bali) - Seorang petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Ardiansyah, yang sempat dianiaya oleh wisatawan Inggris, menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali.

"Kami memberikan penghargaan kepada Ardiansyah karena saat melakukan tugas di Imigrasi Ngurah Rai mendapat perlakuan tidak menyenangkan atau ditampar wisatawan Inggris, namun dengan sabar dan tidak emosi tetap melayani warga asing itu," kata Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Maryoto Sumadi di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan  petugas Imigrasi itu diperlakukan tidak baik oleh warga asing itu saat melakukan tugas menjaga kedaulatan negara, dimana warga asing itu tidak terima saat paspornya diambil petugas karena telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu atau "overstay".

Terkait insiden tersebut, diakuinya bahwa warga asing tersebut sudah diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia dan telah dilakukan proses hukum oleh kepolisian Bandara Ngurah Rai.

"Rencanaya saya usulkan Ardiansyah ini untuk mendapat kenaikan pangkat istimewa, karena telah menjadi pelopor dalam memberikan pelayanan prima sesuai standar operasional prosedur (SOP) pelayanan," ujarnya.

Sementara itu, Ardiansyah menceritakan insiden penganiayaan itu terjadi pada 28 Juli 2018, dimana warga asing yang sudah ada di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dalam kondisi emosi sebelum bertemu dengannya.

"Saat itu, saya sudah jelaskan sesuai SOP karena wisatawan Inggris itu sudah tinggal di Bali sudah lebih dari 60 hari dan tidak bisa membayar denda, sehingga keberangkatannya ke Inggris dibatalkan dan melapor ke kantor imigrasi," ujarnya.

Setelah diberikan penjelasan, kata pria yang sudah tiga tahun bertugas di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali ini, wisatawan Inggris itu tidak menerima apa yang telah disampaikan sesuai SOP dan mencoba merebut paspornya yang diambil petugas.

"Saat saya pegang paspornya, dia (Auj-e Taqaddas) sempat menarik saya untuk mengambil paspornya, namun saya bisa menghindar. Namun, tanpa saya sadar dia langsung menampar saya satu kali pada pipi kiri," ujarnya.

Pihaknya menegaskan, tidak ada perlakuan kekerasan oleh pihak imigrasi kepada wisatawan Inggris itu, namun Auj-e Taqaddas justru melawan petugas. Pihaknya juga membantah, terkait pengakuan Auj-e Taqaddas dalam persidangan beberapa waktu lalu bahwa ada pemerasan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai.

"Itu tidak benar bahwa ada petugas meminta uang kepadanya Auj-e Taqaddas," katanya.

Kasus penganiayaan terhadap petugas imigrasi tersebut terjadi karena Auj-e Taqaddas emosi saat paspornya diperiksa pihak Imigrasi dan melarangnya untuk berangkat menuju Singapura pada Sabtu (28/7) malam. Hal itu disebabkan, petugas keimigrasian melihat adanya "overstay" yang dilakukan Taqaddas selama di Bali. (WDY)
 

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018