Negara (Antaranews Bali) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Negara, Kabupaten Jembrana, Bali menjatuhkan vonis berat terhadap penyelundup ganja 12 kilogram lewat Pelabuhan Gilimanuk.

Dalam sidang dengan agenda putusan, Kamis, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara kepada Erik Iswanto, terdakwa dalam kasus ini.

"Saya menerima hukuman ini dan menyesali perbuatan saya menyelundupkan ganja ke Bali," kata Erik, yang didampingi Supriyono sebagai kuasa hukumnya.

Majelis hakim yang terdiri dari Rr. Diah Poernomo Jekti sebagai ketua dan Moh.Hasanudin Hefni serta Alfan Firdauzi Kurniawan sebagai anggota menganggap, terdakwa terbukti melanggar pasal 115 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasus pengungkapan ganja terbesar yang pernah terjadi di Kabupaten Jembrana ini berawal saat polisi dari Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, barang dan orang yang lewat pelabuhan.

Saat memeriksa Erik yang mengendarai sepeda motor, polisi curiga dengan kardus yang dibungkus karung dan melakukan pemeriksaan dengan cara membuka bungkusan tersebut.

Dalam kardus yang awalnya oleh Erik dikatakan sebagai beras dan makanan titipan saudaranya tersebut, ditemukan 15 paket ganja kering.
Untuk mengembangkan kasus ini, polisi mengajak yang bersangkutan ke daerah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, karena ia mengaku menyimpan barang yang sama di lokasi tersebut.

Di Badung, polisi menangkap Diki Sanjaya beserta bukti tiga paket ganja kering yang ia simpan dalam tasnya. Dengan berat mencapai 12 kilogram, pelaku mengaku, harganya mencapai ratusan juta rupiah yang dijual bervariasi tergantung berat ganja tersebut. (ed)
 

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018