Denpasar (Antaranews Bali) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Denpasar, Bali, menuntut hukuman berbeda terhadap empat terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan mantan anggota Polsek Denpasar Timur Aiptu (Purn) I Made Suanda dengan motif merampas mobil milik korban.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika menuntut terdakwa I Gede Ngurah Astika (31) yang merupakan otak pembunuhan selama 15 tahun penjara.
"Untuk ketiga terdakwa yang ikut membantu melakukan aksi pembunuhan yakni Dewa Putu Alit Sudiasa (38), Putu Veri Permadi (29) dan Dewa Made Budianto (32), dituntut hukuman masing-masing selama 12 tahun penjara," kata JPU.
JPU menilai keempat terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 365 Ayat 2 ke-2 ayat 3 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum dalam sidang tersebut.
"Keempat tersangka secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang," kata JPU saat membacakan amar tuntutan kepada keempat terdakwa.
Hal yang memberatkan tuntutan kepada empat terdakwa, karena tindakannya menyebabkan matinya korban I Made Suanda, akibat perbuatan keempat terdakwa menimbulkan kerugian material bagi korban, perbuatan keempat terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatannya menyebabkan kesedihan mendalam kepada keluarga korban.
Dalam sidang itu, keempat terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari Posbakum setempat menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (5/6) pekan depan.
Dalam persidangan terungkap bahwa pada 14 Desember 2017 Pukul 09.00 Wita, terdakwa Gede Ngurah Astika mengetahui bahwa korban menjual satu unit mobil Honda Jazz dengan nomor polisi DK-1985-CN yang diparkir di pinggir Jalan Darmasaba, Denpasar.
Kemudian, terdakwa menanyakan kepada korban melalui telepon selulernya terkait harga mobil yang dijual korban itu, yang saat itu korban menawarkan harga mobilnya Rp185 juta dan saat itu terdakwa berjanji akan menghubungi korban.
Pukul 16.00 Wita, terdakwa Gede Ngurah Astika menghubungi tiga terdakwa lainnya untuk datang ke rumah kontrakannya di Perumahan Graha Asih Persada, Kediri, Tabanan untuk membantu bersih-bersih rumah kontrakan.
Namun, tersangka Gede Ngurah Astika sejak awal ingin menguasai mobil korban Suanda dengan cara berpura-pura membeli mobil korban, agar bisa menggiring mantan anggota Polsek Denpasar Timur itu ke rumah kontrakan milik Koe Gandhi Ganesti di Jalan Nuansa Kori Nomor 30, Denpasar Utara.
Pada 15 Desember 2017 Pukul 06.00 Wita, Astika bersama istrinya, Ni Komang Libryantini menemui pemilik rumah kontrakan Koe Gandhi Ganesti untuk membayar uang muka Rp1 juta dan minta kunci rumah dengan alasan memasukkan barang.
Setelah itu, Astika dan istrinya kembali ke Tabanan, Pukul 08.00 Wita dan Astika mengajak tiga pelaku lainnya ke TKP naik dua sepeda motor. Dalam perjalanan, Astika mampir ke apotek untuk beli obat tidur untuk diberikan kepada korban agar mudah mengambil mobilnya.
Pada Pukul 11.00 Wita, Suanda bersama ketiga terdakwa menuju TKP dan korban dipersilakan masuk ke dalam rumah kontrakan di Jalan Nuanasa Kori itu.
Selanjutnya, mereka ngobrol di ruang tamu dan terjadi kesepakatan harga mobil korban dibeli Rp185 juta.
Saat itu, Astika mengatakan uang lagi diambil oleh ibunya dan korban sempat diberikan kopi yang berisi obat tidur, namun tidak mempan. Setelah satu jam menunggu korban mulai curiga.
Kemudian, tersangka Astika langsung menganiaya korban dibantu tiga pelaku lainnya hingga korban meninggal. Setelah meninggal mayat korban dimasukkan ke kamar dan pintunya dikunci.
Selanjutnya, pelaku menjual mobil tersebut ke Perum Padang Gria, Padangsambian seharga Rp148 juta dan tersangka Astika dibantu istrinya menyerahkan uang kepada tiga pelaku masing-masing Rp10 juta. Sisanya diambil tersangka Astika untuk membeli mobil Feroza seharga Rp54 juta.
Akhirnya, polisi menangkap empat terdakwa dalam selang waktu beberapa minggu kemudian dan menyita sepeda motor Kawazaki KLX dipakai untuk mendatangi kontrakan di Jalan Nuanasa Kori, Denpasar Utara itu.
Polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario dan Honda Scoopy yang digunakan pelaku untuk beraksi. Polisi juga menyita topi yang dipakai pelaku, BPKB dan STNK mobil, kalung emas, uang tunai Rp1,5 juta. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika menuntut terdakwa I Gede Ngurah Astika (31) yang merupakan otak pembunuhan selama 15 tahun penjara.
"Untuk ketiga terdakwa yang ikut membantu melakukan aksi pembunuhan yakni Dewa Putu Alit Sudiasa (38), Putu Veri Permadi (29) dan Dewa Made Budianto (32), dituntut hukuman masing-masing selama 12 tahun penjara," kata JPU.
JPU menilai keempat terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 365 Ayat 2 ke-2 ayat 3 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum dalam sidang tersebut.
"Keempat tersangka secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang," kata JPU saat membacakan amar tuntutan kepada keempat terdakwa.
Hal yang memberatkan tuntutan kepada empat terdakwa, karena tindakannya menyebabkan matinya korban I Made Suanda, akibat perbuatan keempat terdakwa menimbulkan kerugian material bagi korban, perbuatan keempat terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatannya menyebabkan kesedihan mendalam kepada keluarga korban.
Dalam sidang itu, keempat terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari Posbakum setempat menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (5/6) pekan depan.
Dalam persidangan terungkap bahwa pada 14 Desember 2017 Pukul 09.00 Wita, terdakwa Gede Ngurah Astika mengetahui bahwa korban menjual satu unit mobil Honda Jazz dengan nomor polisi DK-1985-CN yang diparkir di pinggir Jalan Darmasaba, Denpasar.
Kemudian, terdakwa menanyakan kepada korban melalui telepon selulernya terkait harga mobil yang dijual korban itu, yang saat itu korban menawarkan harga mobilnya Rp185 juta dan saat itu terdakwa berjanji akan menghubungi korban.
Pukul 16.00 Wita, terdakwa Gede Ngurah Astika menghubungi tiga terdakwa lainnya untuk datang ke rumah kontrakannya di Perumahan Graha Asih Persada, Kediri, Tabanan untuk membantu bersih-bersih rumah kontrakan.
Namun, tersangka Gede Ngurah Astika sejak awal ingin menguasai mobil korban Suanda dengan cara berpura-pura membeli mobil korban, agar bisa menggiring mantan anggota Polsek Denpasar Timur itu ke rumah kontrakan milik Koe Gandhi Ganesti di Jalan Nuansa Kori Nomor 30, Denpasar Utara.
Pada 15 Desember 2017 Pukul 06.00 Wita, Astika bersama istrinya, Ni Komang Libryantini menemui pemilik rumah kontrakan Koe Gandhi Ganesti untuk membayar uang muka Rp1 juta dan minta kunci rumah dengan alasan memasukkan barang.
Setelah itu, Astika dan istrinya kembali ke Tabanan, Pukul 08.00 Wita dan Astika mengajak tiga pelaku lainnya ke TKP naik dua sepeda motor. Dalam perjalanan, Astika mampir ke apotek untuk beli obat tidur untuk diberikan kepada korban agar mudah mengambil mobilnya.
Pada Pukul 11.00 Wita, Suanda bersama ketiga terdakwa menuju TKP dan korban dipersilakan masuk ke dalam rumah kontrakan di Jalan Nuanasa Kori itu.
Selanjutnya, mereka ngobrol di ruang tamu dan terjadi kesepakatan harga mobil korban dibeli Rp185 juta.
Saat itu, Astika mengatakan uang lagi diambil oleh ibunya dan korban sempat diberikan kopi yang berisi obat tidur, namun tidak mempan. Setelah satu jam menunggu korban mulai curiga.
Kemudian, tersangka Astika langsung menganiaya korban dibantu tiga pelaku lainnya hingga korban meninggal. Setelah meninggal mayat korban dimasukkan ke kamar dan pintunya dikunci.
Selanjutnya, pelaku menjual mobil tersebut ke Perum Padang Gria, Padangsambian seharga Rp148 juta dan tersangka Astika dibantu istrinya menyerahkan uang kepada tiga pelaku masing-masing Rp10 juta. Sisanya diambil tersangka Astika untuk membeli mobil Feroza seharga Rp54 juta.
Akhirnya, polisi menangkap empat terdakwa dalam selang waktu beberapa minggu kemudian dan menyita sepeda motor Kawazaki KLX dipakai untuk mendatangi kontrakan di Jalan Nuanasa Kori, Denpasar Utara itu.
Polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario dan Honda Scoopy yang digunakan pelaku untuk beraksi. Polisi juga menyita topi yang dipakai pelaku, BPKB dan STNK mobil, kalung emas, uang tunai Rp1,5 juta. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018