Denpasar (Antaranews Bali) - Ratusan pramuwisata Bali yang menamakan diri Komunitas Pejuang Peduli Bali mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menuntut keadilan dan pencekalan seorang pramuwisata China yang beroperasi secara legal dan diduga melakukan tindak pidana.

"Kedatangan kami ingin meminta keadilan kepada Imigrasi Ngurah Rai agar melakukan tindakan hukum dan melakukan pencekalan terhadap warga China yang diduga menjadi pramuwisata ilegal dan melakukan pemukulan pramuwisata lokal beberapa pekan lalu di Kuta," kata perwakilan Komunitas Pejuang Peduli Bali, Yosua Michael yang akrab dipanggil Wisnu di Jimbaran, Bali, Senin.

"Kami tidak ingin pelaku yang bernama Li Huahui alias Ahui diberikan hukuman deportasi saja. Karena jika dideportasi, tentu itu ada batasnya dan dia tak bisa berulah kembali di Bali," ujarnya.

Ia mengatakan karena pramuwisata dari warga negara asing (China) yang ilegal dan diduga sebagai otak pelaku pemukulan kepada pramuwisata lokal di Bali, sudah habis masa penahanannya selama tiga bulan di Kantor Imigrasi.

Massa berharap agar enam poin yang menjadi tuntutannya bisa terpenuhi. Salah satu di antaranya, menuntut Imigrasi mengusut secara tuntas kasus aktor-aktor yang diduga ada di belakang Li Huahui alias Ahui alias Roi (WNA China) yang ikut hadir dalam kasus pemukulan di Warung Kita, Tuban.

"Aksi kami ini agar pelaku yang disebut sebagai Ahui dikenakan Undang-Undang Pasal 122 nomor 6 Tahun 2011 ancaman maksimal tindak pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kami akan terus perjuangkan sampai Ahui bisa diseret ke pengadilan. Jika ini tidak terjadi, maka akan ada pembiaran dan tidak ada efek jera bagi para pekerja asing lainnya selama bekerja di Bali secara ilegal," katanya. (adt/A029)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Nyoman Aditya T I


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018