Denpasar (Antara Bali) - Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengingatkan jajaran birokrasi setempat yang bertugas di bidang penyusunan produk hukum agar jangan meloloskan peraturan yang dapat merugikan masyarakat.
"Selain itu, saya tak menginginkan regulasi panjang yang dapat menghambat iklim investasi," kata Dewa Indra saat membuka Rapat Koordinasi/Konsultasi Pembangunan Hukum dan HAM Provinsi Bali tahun 2018, di Denpasar, Kamis.
Dalam kesempatan itu, Dewa Indra mengemukakan tentang dinamika yang berkembang dewasa ini. Masyarakat yang makin kritis menuntut jajaran pemerintah agar lebih terbuka.
Termasuk dalam hal pemerintah tidak boleh lagi tertutup dalam menyusun sebuah kebijakan, khususnya produk hukum seperti peraturan daerah, peraturan gubernur, hingga peraturan bupati/wali kota.
"Setiap kebijakan harus melibatkan masyarakat dan mengakomodasi kepentingan mereka," ucapnya. Oleh karena itu, Dewa Indra menilai insitusi Hukum dan HAM yang ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting.
"Institusi ini harus kuat. Jika tidak, kami khawatir akan berpotensi meloloskan produk hukum yang menuai protes masyarakat," ujarnya.
Bertolak dari hal itu, dia mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan rapat koordinasi dan konsultasi yang menghadirkan institusi Hukum dan HAM Provinsi Bali, Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD ini.
Di sisi lain, Dewa Indra menyinggung pula norma dan kaedah yang harus dipedomani dalam penyusunan produk hukum. Kaidah itu di antaranya tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, regulasi yang dibuat harus dalam konteks kepentingan negara dan memperlancar arus investasi.
"Seperti arahan Bapak Presiden, kita jangan mengeluarkan regulasi yang memperpanjang prosedur sehingga dapat menghambat investasi," katanya.
Terkait dengan itu, dia mengajak jajaran yang duduk di institusi Hukum dan HAM meninjau kembali produk hukum yang tengah berjalan. "Kaedah lainnya, produk hukum yang dikeluarkan pemerintah tak boleh berpihak pada kepentingan pragmatis atau politisi yang tengah berkuasa. Produk hukum yang dikeluarkan pemerintah juga tak boleh bermotif keuntungan finansial," ucap mantan Kepala BPBD Bali itu.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi mengenai produk hukum pusat yang berlaku di daerah dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam implementasinya. (lhs)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Selain itu, saya tak menginginkan regulasi panjang yang dapat menghambat iklim investasi," kata Dewa Indra saat membuka Rapat Koordinasi/Konsultasi Pembangunan Hukum dan HAM Provinsi Bali tahun 2018, di Denpasar, Kamis.
Dalam kesempatan itu, Dewa Indra mengemukakan tentang dinamika yang berkembang dewasa ini. Masyarakat yang makin kritis menuntut jajaran pemerintah agar lebih terbuka.
Termasuk dalam hal pemerintah tidak boleh lagi tertutup dalam menyusun sebuah kebijakan, khususnya produk hukum seperti peraturan daerah, peraturan gubernur, hingga peraturan bupati/wali kota.
"Setiap kebijakan harus melibatkan masyarakat dan mengakomodasi kepentingan mereka," ucapnya. Oleh karena itu, Dewa Indra menilai insitusi Hukum dan HAM yang ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting.
"Institusi ini harus kuat. Jika tidak, kami khawatir akan berpotensi meloloskan produk hukum yang menuai protes masyarakat," ujarnya.
Bertolak dari hal itu, dia mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan rapat koordinasi dan konsultasi yang menghadirkan institusi Hukum dan HAM Provinsi Bali, Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD ini.
Di sisi lain, Dewa Indra menyinggung pula norma dan kaedah yang harus dipedomani dalam penyusunan produk hukum. Kaidah itu di antaranya tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, regulasi yang dibuat harus dalam konteks kepentingan negara dan memperlancar arus investasi.
"Seperti arahan Bapak Presiden, kita jangan mengeluarkan regulasi yang memperpanjang prosedur sehingga dapat menghambat investasi," katanya.
Terkait dengan itu, dia mengajak jajaran yang duduk di institusi Hukum dan HAM meninjau kembali produk hukum yang tengah berjalan. "Kaedah lainnya, produk hukum yang dikeluarkan pemerintah tak boleh berpihak pada kepentingan pragmatis atau politisi yang tengah berkuasa. Produk hukum yang dikeluarkan pemerintah juga tak boleh bermotif keuntungan finansial," ucap mantan Kepala BPBD Bali itu.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi mengenai produk hukum pusat yang berlaku di daerah dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam implementasinya. (lhs)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018