Jakarta (Antaranews Bali) - Kandungan metanol atau alkohol industri yang terdapat dalam minuman keras (miras) oplosan dan telah banyak memakan korban jiwa belakangan ini, disebutkan bisa menyebabkan kebutaan permanen hingga kematian dalam waktu cukup singkat.
Berdasarkan makalah ilmiah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dikutip di Jakarta, Kamis, kerusakan berbagai organ tubuh akibat metanol bisa terjadi setelah enam hingga 30 jam pasca periode laten berupa gejala keracunan metanol.
Pada umumnya, gejala keracunan metanol muncul 30 menit hingga dua jam setelah mengkonsumsi alkohol yang dioplos metanol. Gejala keracunan yang mula-mula timbul dapat berupa mual, muntah, rasa kantuk, vertigo, mabuk, gastritis, diare, sakit pada punggung dan lembab pada anggota gerak.
Setelah itu, dalam periode enam hingga 30 jam penderitanya bisa mengalami gangguan penglihatan, kebutaan permanen, kejang, koma, gagal ginjal akut, hingga kematian.
BPOM menyebutkan miras oplosan merupakan minuman keras yang biasanya merupakan berbagai campuran zat. Di antaranya dicampur dengan metanol, alkohol teknis (dengan kadar etanol di atas 55 persen), obat-obatan, minuman bersoda, suplemen kesehatan, bahkan ada juga yang dicampur dengan bahan kimia.
Dari berbagai bahan tersebut, metanol salah satu bahan yang paling berbahaya. Metanol adalah alkohol industri yang dibuat secara sintesis dan biasanya tersedia dalam konsentrasi tinggi untuk keperluan industri.
Metanol dengan senyawa kimia CH3OH banyak digunakan dalam cat, penghilang pernis, pelarut dalam industri, cairan mesin fotokopi, pembuatan formaldehid, aseton (pembersih cat kuku), metil derivat dan asam anorganik. Tanpa dicampur dengan zat lain, metanol sudah sangat berbahaya bagi kesehatan.
Bila dicerna tubuh, metanol akan menjadi formaldehyde atau formalin yang beracun dan berbahaya bagi kesehatan. Reaksinya dapat merusak jaringan saraf pusat, otak, pencernaan, hingga kebutaan.
Sementara minuman beralkohol yang diizinkan beredar di Indonesia pada tempat-tempat tertentu mengandung etil alkohol atau etanol. Etanol dibuat melalui proses fermentasi dari madu, gula, sari buah, atau ubi-ubian.
Pada dasarnya metanol dan etanol sama-sama berbentuk cairan jernih tidak berwarna yang mudah bercampur dengan air, berbau alkohol, dan mudah terbakar.
Metanol memiliki aroma dan rasa mirip etanol sehingga kerap disalahgunakan sebagai pengganti etanol dalam miras oplosan karena harganya jauh lebih murah dan minimnya pengetahuan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Berdasarkan makalah ilmiah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dikutip di Jakarta, Kamis, kerusakan berbagai organ tubuh akibat metanol bisa terjadi setelah enam hingga 30 jam pasca periode laten berupa gejala keracunan metanol.
Pada umumnya, gejala keracunan metanol muncul 30 menit hingga dua jam setelah mengkonsumsi alkohol yang dioplos metanol. Gejala keracunan yang mula-mula timbul dapat berupa mual, muntah, rasa kantuk, vertigo, mabuk, gastritis, diare, sakit pada punggung dan lembab pada anggota gerak.
Setelah itu, dalam periode enam hingga 30 jam penderitanya bisa mengalami gangguan penglihatan, kebutaan permanen, kejang, koma, gagal ginjal akut, hingga kematian.
BPOM menyebutkan miras oplosan merupakan minuman keras yang biasanya merupakan berbagai campuran zat. Di antaranya dicampur dengan metanol, alkohol teknis (dengan kadar etanol di atas 55 persen), obat-obatan, minuman bersoda, suplemen kesehatan, bahkan ada juga yang dicampur dengan bahan kimia.
Dari berbagai bahan tersebut, metanol salah satu bahan yang paling berbahaya. Metanol adalah alkohol industri yang dibuat secara sintesis dan biasanya tersedia dalam konsentrasi tinggi untuk keperluan industri.
Metanol dengan senyawa kimia CH3OH banyak digunakan dalam cat, penghilang pernis, pelarut dalam industri, cairan mesin fotokopi, pembuatan formaldehid, aseton (pembersih cat kuku), metil derivat dan asam anorganik. Tanpa dicampur dengan zat lain, metanol sudah sangat berbahaya bagi kesehatan.
Bila dicerna tubuh, metanol akan menjadi formaldehyde atau formalin yang beracun dan berbahaya bagi kesehatan. Reaksinya dapat merusak jaringan saraf pusat, otak, pencernaan, hingga kebutaan.
Sementara minuman beralkohol yang diizinkan beredar di Indonesia pada tempat-tempat tertentu mengandung etil alkohol atau etanol. Etanol dibuat melalui proses fermentasi dari madu, gula, sari buah, atau ubi-ubian.
Pada dasarnya metanol dan etanol sama-sama berbentuk cairan jernih tidak berwarna yang mudah bercampur dengan air, berbau alkohol, dan mudah terbakar.
Metanol memiliki aroma dan rasa mirip etanol sehingga kerap disalahgunakan sebagai pengganti etanol dalam miras oplosan karena harganya jauh lebih murah dan minimnya pengetahuan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018